• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, 9 Agustus 2025
Indo Fakta
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di MPR dengan Satu Tersangka yang Ditetapkan

Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi, KPK Panggil Saksi Penilai Publik

BacaJuga

Kata KPK tentang Khofifah dan Ridwan Kamil yang Belum Diperiksa

Kata KPK tentang Khofifah dan Ridwan Kamil yang Belum Diperiksa

Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi, KPK Panggil Saksi Penilai Publik

Dugaan Korupsi LPEI: Bank Tanpa Nama dan Luka yang Tak Terbatas

www.indofakta.id – Jakarta menjadi saksi bisu atas pembukaan penyidikan baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kasus ini berkaitan erat dengan pengadaan barang dan jasa yang terjadi dalam rentang waktu dua tahun, dari 2019 hingga 2021, menunjukkan bahwa masalah integritas masih menjadi tantangan besar di pemerintah.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran lebih dalam dengan memanggil saksi-saksi terkait untuk memperkuat bukti yang ada.

KPK tidak hanya fokus pada satu individu, tetapi juga meneliti berbagai aliran dana yang berpotensi merugikan negara. Melalui pemeriksaan saksi, mereka berusaha memahami lebih dalam tentang prosedur pengadaan yang dilaksanakan selama periode tersebut.

Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Saksi oleh KPK

Penyidikan KPK telah menarik perhatian setelah pengumuman bahwa ada tersangka dalam perkara ini. Tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai praktik gratifikasi yang mungkin terjadi di lembaga negara.

KPK juga telah memanggil dua saksi kunci, yaitu Cucu Riwayati, yang menjabat Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Setjen MPR, dan Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja pada unit yang sama. Keduanya diharapkan membantu menggali informasi dan memberikan keterangan yang lebih mendalam tentang proses pengadaan.

Proses hukum ini seiring dengan pernyataan dari Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, yang menegaskan bahwa kasus ini sudah lama terjadi. Ia berupaya mengklarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan langsung dari pimpinan MPR saat ini, menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Klarifikasi dari MPR dan Tanggung Jawab Administratif

Siti Fauziah, dalam penjelasannya, menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani KPK bukanlah hal baru. Ia menyebut bahwa peristiwa ini terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya dan seharusnya tidak membawa nama lembaga yang tengah berjuang untuk menjaga integritas.

Lebih lanjut, Siti menyebutkan bahwa tanggung jawab administratif dalam pengadaan barang dan jasa berada di bawah Sekretaris Jenderal MPR RI saat itu. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran dan proses pengadaan harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

MPR berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK, MPR menunjukkan sikap keterbukaan dan kesediaan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengembangan Kasus dan Implikasi yang Mungkin Terjadi

KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan tanpa ada batasan waktu yang jelas. Mereka mengisyaratkan bahwa jika ditemukan bukti baru, mungkin akan ada penetapan tersangka tambahan terkait kasus ini.

Implikasi dari penyidikan ini sangat besar, tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi citra MPR secara keseluruhan. Korupsi yang terungkap dapat menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, sehingga memicu tuntutan untuk reformasi lebih lanjut.

Oleh karena itu, keberlanjutan penyidikan ini sangat penting dalam menegakkan hukum dan memperbaiki sistem yang ada. Masyarakat berharap hasil dari proses hukum ini tidak hanya menjatuhi hukuman bagi pelaku, tetapi juga mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Previous Post

Korea Utara marah atas serangan AS ke Iran dan bersiap campur tangan?

Next Post

Kualitas Udara Jakarta Tidak Baik untuk Kesehatan

Rekomendasi

Bawa Wayang ke Malaysia, Ketua MPR Inisiasi Diplomasi Kultural

Bawa Wayang ke Malaysia, Ketua MPR Inisiasi Diplomasi Kultural

DPRD Bekasi Soroti Penjualan Seragam Sekolah Koperasi Agar Orang Tua Tidak Terbebani Harga

DPRD Bekasi Soroti Penjualan Seragam Sekolah Koperasi Agar Orang Tua Tidak Terbebani Harga

Usulan Pemisahan Pemilu Anggota Baleg, Pilpres dan Pileg Tidak Serentak Lagi

Usulan Pemisahan Pemilu Anggota Baleg, Pilpres dan Pileg Tidak Serentak Lagi

Prabowo Menghadiri Momen Naik Kereta Cepat di Bandung

Prabowo Menghadiri Momen Naik Kereta Cepat di Bandung

Pilar Ekonomi Nasional Peran Ganda BUMN Menurut Rosdiana Sijabat

Pilar Ekonomi Nasional Peran Ganda BUMN Menurut Rosdiana Sijabat

Serapan PAD Rendah, Komisi III DPRD Bekasi Desak Tindakan Konkret Bapenda

Serapan PAD Rendah, Komisi III DPRD Bekasi Desak Tindakan Konkret Bapenda

PM Thailand dan PM Kamboja Sepakat Bertemu di Kuala Lumpur Senin Ini

PM Thailand dan PM Kamboja Sepakat Bertemu di Kuala Lumpur Senin Ini

Sidebar

Kategori

  • Bisnis
  • Internasional
  • Life
  • Nasional
  • Regional
Indo Fakta

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?