www.indofakta.id – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, baru-baru ini menghadiri puncak acara peringatan Hari Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam kesempatan ini, tema utama yang menjadi sorotan adalah penanganan isu sampah plastik yang semakin mendesak untuk ditangani.
Soeparno menekankan pentingnya perhatian terhadap pengelolaan sampah plastik yang terus meningkat dan mengancam kesehatan lingkungan. Ia menyatakan bahwa saat ini kita berada dalam kondisi darurat sampah, di mana hanya sekitar 40 persen yang ditangani oleh pihak pemerintah.
Sisa 60 persen sampah lainnya terpaksa dibuang di ruang publik, dalam praktik open dumping yang berbahaya bagi lingkungan. Dengan demikian, perlu upaya serius dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif dan berkelanjutan.
Upaya Mengatasi Persoalan Sampah Plastik di Indonesia
Dalam pernyataannya, Eddy Soeparno juga mengusulkan penerapan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) bagi para produsen. Konsep ini mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas produk dan kemasan yang mereka hasilkan setelah produk tersebut berakhir masa pakainya sebagai sampah.
Dengan menerapkan EPR, diharapkan produsen akan lebih aktif dalam melakukan pengumpulan dan daur ulang produk mereka. Hal ini, menurutnya, perlu didukung oleh regulasi yang relevan dan bertanggung jawab dari pemerintah.
Selain itu, Eddy mendukung inisiatif dari Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang sedang mengkonsolidasikan pemerintah daerah untuk bersama-sama menghadapi masalah sampah. Kerjasama lintas instansi harus dikuatkan agar langkah penanganan sampah bisa berjalan efektif.
Kepentingan Membangun Infrastruktur Penanganan Sampah
Dalam konteks pembangunan infrastruktur, Eddy menekankan pentingnya mendirikan sejumlah incinerator di berbagai titik di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah sampah darurat yang ada saat ini.
Melalui teknologi pembakaran, sampah bisa diolah menjadi energi bersih. Konsep waste to energy ini dinilai sebagai salah satu langkah inovatif dalam menangani persoalan pengelolaan sampah di tanah air.
Seiring dengan itu, Eddy mengajak semua pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih. Pentingnya kesadaran kolektif untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang baik menjadi fokus dari upaya ini.
Peran Konstitusi dalam Mendorong Lingkungan yang Bersih dan Sehat
Dalam wawancara tersebut, Eddy juga mengingatkan bahwa konstitusi telah memberikan landasan yang kuat untuk hak masyarakat. Pasal 28H menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat.
Hal ini sejalan dengan Pasal 33 Ayat 4 yang menekankan pentingnya pembangunan ekonomi berlandaskan prinsip keberlanjutan. Oleh karena itu, upaya menjaga lingkungan harus menjadi bagian integral dari setiap seluk beluk pembangunan.
Eddy menyatakan bahwa menjaga keberlanjutan lingkungan yang sehat merupakan tanggung jawab bersama. Ia optimis, dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, program-program dalam pengentasan masalah sampah dapat dikembangkan secara lebih progresif.
Dengan demikian, perhatian terhadap lingkungan bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak. Kesadaran dan aksi nyata dari setiap individu diharapkan dapat membantu mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik untuk generasi mendatang.
Harapannya, dengan langkah-langkah yang diambil, Indonesia bisa lebih baik dalam mengelola masalah sampah dan tetap mengedepankan keberlanjutan lingkungan. Kerjasama antara berbagai pihak menjadi kunci untuk meraih tujuan bersama ini.
Dalam menghadapi tantangan yang kompleks ini, setiap elemen masyarakat diharapkan berperan aktif. Semangat gotong royong perlu dihidupkan kembali untuk memastikan keberhasilan upaya menjaga lingkungan yang bersih.
Dengan demikian, perubahan yang signifikan dalam penanganan sampah dapat tercapai, dan masyarakat Indonesia bisa menikmati lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Ini adalah komitmen bersama yang tak hanya mendesak, tetapi juga perlu dijalankan dengan konsisten.