www.indofakta.id – Jakarta, baru-baru ini, situasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk semakin kritis. Bank yang menjadi simbol kebanggaan pemerintah ini terjerat dalam dua skandal besar yang dapat merusak reputasinya dan membawa mantan Direktur Utama, Sunarso, ke dalam masalah hukum serius.
Skandal pertama muncul dari Sumatera Selatan. Pada 7 Agustus 2025, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Adhryansah, mengungkapkan adanya penyelamatan aset senilai Rp 506 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi pada pemberian kredit oleh BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Kredit yang tidak terbayar ini diyakini bukanlah masalah singular. Center for Budget Analysis (CBA) juga mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan penggeledahan di kantor pusat BRI. Hal ini disebabkan fakta mencengangkan bahwa pada tahun 2024, total kredit yang direstrukturisasi BRI mencapai Rp 31,6 triliun, dengan penilaian yang sangat meragukan.
Serangkaian Masalah Keuangan yang Menghantui BRI
Kondisi keuangan yang tidak sehat ini mencakup kategori “kurang lancar” sebesar Rp 1,9 triliun dan yang sudah masuk dalam daftar hitam alias macet mencapai Rp 9,2 triliun. Direktur CBA, Uchok Sky, menekankan perlunya penanganan lebih serius dari kejaksaan terhadap lembaga keuangan ini.
Uchok menyarankan agar Kejaksaan Agung segera memanggil Sunarso dan Direktur Utama BRI saat ini, Hery Gunardi, untuk memberikan keterangan. Ia menegaskan pentingnya menindaklanjuti masalah ini agar tidak berhenti di tingkat manajemen bawah.
CBA berpendapat bahwa keterlibatan pihak-pihak puncak di BRI harus diperiksa secara mendalam. Dengan pemeriksaan yang lebih teliti, diharapkan semua pihak bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dugaan Korupsi dalam Proyek EDC
Namun, tantangan yang dihadapi Sunarso tidak hanya berhenti di situ. Ia juga tersangkut dalam dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk periode 2020-2024.
Proyek ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 744 miliar. Keberadaan kasus ini semakin menambah beban hukum yang dihadapi oleh mantan Direktur Utama BRI.
Uchok berkomentar bahwa situasi Sunarso saat ini ibarat terjepit di antara dua masalah besar. Ia menekankan bahwa antara Kejaksaan Agung dan KPK harus ada tindakan konkret demi menegakkan keadilan.
Resistensi dalam Proses Hukum
Sampai saat ini, tampaknya KPK belum mengambil langkah untuk memanggil Sunarso, yang membuat publik curiga. Beberapa pihak menduga terdapat kegentaran yang dirasakan oleh lembaga ini untuk menindak lanjuti kasus yang melibatkan nama besar.
Dengan adanya dua skandal besar yang sedang menimpa BRI, sejumlah pertanyaan muncul di benak publik. Bisakah lembaga penegak hukum menembus batas kekuasaan yang ada dan membawa pelanggar ke hadapan hukum?
Persoalan ini memunculkan kekhawatiran bahwa skandal besar dapat menghilang tanpa ada kejelasan. Publik menanti apakah penegak hukum akan berani mengambil langkah yang diperlukan untuk memproses kedua kasus ini secara transparan.


