www.indofakta.id – Fat Haryanto, seorang dosen di Universitas Islam Riau (UIR), mengalami perjalanan karir yang penuh lika-liku dan tantangan. Sejak ditetapkan sebagai dosen tetap pada 1 Februari 2017 hingga pengunduran dirinya pada 2022, ia menghadapi berbagai masalah administratif yang mengganggu posisinya di institusi pendidikan tersebut.
Penting untuk memahami konteks di balik pengangkatannya dan bagaimana proses tersebut berlangsung. Penetapan melalui Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) memang dianggap sebagai prestasi, tetapi masalah yang muncul selanjutnya menunjukkan bahwa tidak semua prosedur berjalan mulus.
Fat menyampaikan, selama berjalannya karir mengajarnya, yang seharusnya memberikan kepastian dan dukungan, justru diwarnai dengan ketidakjelasan administratif. Hal ini tidak hanya mempengaruhi statusnya sebagai dosen tetapi juga masa depannya sebagai seorang akademisi.
Proses Pengangkatan Dosen yang Diamati oleh Fat Haryanto
Pada awal karirnya, Fat merasa optimis setelah menerima informasi resmi dari Dikti. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prosedur yang ada tidak cukup transparan, dan ini berimbas pada ketidakpastian mengenai dokumen penting, seperti SK pengangkatan. Ia menjelaskan bahwa meskipun telah meminta klarifikasi, pihak kampus tidak memberikan jawaban yang memadai.
Ketidakpastian statusnya menjadi semakin jelas ketika pada tahun 2025, ia mendapatkan undangan untuk bertemu dengan rektor baru. Pertemuan tersebut justru berakhir tanpa kesepakatan, dan ia tidak mendapatkan informasi yang diharapkan terkait SK pengangkatannya. Hal ini menjadi salah satu indikasi dari masalah yang lebih besar dalam administrasi di universitas tersebut.
Lebih lanjut, Fat dikecewakan dengan fakta bahwa selama lama di UIR, ia tidak pernah menerima surat pengangkatan resmi. Ia merasa bahwa administrasi kampus tidak berfungsi dengan baik, yang berujung pada kebingungan dan kekhawatiran mengenai masa depannya sebagai dosen. Pengalaman ini menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem yang seharusnya menjamin hak-hak dosen.
Masalah Pemberhentian yang Tidak Jelas di UIR
Fat melanjutkan cerita mengenai pemberhentiannya, yang diumumkan melalui pesan WhatsApp. Dia merasa bahwa cara pengumuman semacam itu tidaklah layak, apalagi untuk posisi seorang dosen tetap. Kecenderungan untuk menyampaikan informasi yang krusial melalui saluran informal menunjukkan adanya kekurangan komunikasi dalam institusi.
Pemberhentian yang diberitakan oleh Ketua Yayasan, Zulfikar Ahmad, pada 11 Juli 2025, menambah kerumitan situasi. Fat mendapati bahwa SK pemberhentian ditandatangani oleh Ketua Umum Yayasan, Nurman, tanpa adanya pemberitahuan resmi dari pihak kampus. Hal ini semakin memperburuk citra administrasi kampus, di mana informasi penting tidak disampaikan secara formal.
Fat menekankan bahwa isi SK dan proses pemberhentian yang dilaluinya mencerminkan kelemahan administratif. Ia merasa dirugikan karena tidak mendapatkan informasi yang seharusnya menjadi haknya sebagai dosen dan pekerja. Pengalaman ini pun menunjukkan bahwa kelemahan dalam administrasi bisa berdampak jauh lebih besar, termasuk pada masa depan seseorang.
Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Administrasi Kampus
Salah satu tuduhan yang dilontarkan Fat adalah adanya dugaan penyalahgunaan data pribadinya. Berdasarkan informasi dari Dikti, terjadi perbedaan tanggal dan tahun pemberhentiannya. Hal ini membuktikan bahwa ada kekeliruan dalam pengelolaan data, dan ia merasa bahwa ini adalah indikasi ketidakberesan yang lebih besar dalam sistem administrasi UIR.
Penting untuk disampaikan bahwa Fat tidak hanya mendambakan kejelasan dalam status akademiknya, tetapi juga berharap agar hak-hak dosennya sebagai tenaga kerja dihormati. Situasi ini menciptakan tekanan psikologis yang besar, bukan hanya bagi Fat sendiri tetapi juga bagi rekan-rekan dosennya yang mungkin mengalami hal yang sama.
Fat juga menyayangkan ketidaktransparanan yang terjadi di UIR. Dalam konteks pendidikan, sangat penting bagi institusi untuk menunjukkan integritas dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Keterbatasan dalam komunikasi dan transparansi mengakibatkan kekhawatiran di kalangan dosen serta menurunkan kepercayaan pada institusi.
Langkah-Langkah yang Diambil Fat Haryanto untuk Memperjuangkan Haknya
Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, Fat memutuskan untuk mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Ia berharap lembaga tersebut dapat memberikan dukungan dan membantu menyelesaikan masalah terkait statusnya sebagai dosen dan pekerja. Langkah ini menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan dan kejelasan dalam hak-haknya.
Di samping itu, Fat juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap administrasi kampus agar hal serupa tidak terjadi di masa depan. Upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan administratif seharusnya menjadi prioritas bukan hanya bagi dirinya tetapi juga bagi semua tenaga pengajar di UIR.
Dengan demikian, Fat Haryanto tidak hanya berjuang untuk hak-haknya sendiri, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki sistem pendidikan agar lebih baik ke depannya. Ketidakpuasan dan ketidakadilan yang ia alami bisa menjadi pelajaran berharga bagi institusi pendidikan lainnya agar lebih transparan dan adil dalam mengelola sumber daya manusia.
Dalam menghadapi ketidakberesan ini, harapan terbesar Fat adalah agar proses yang telah dilaluinya bisa menjadi inspirasi bagi akademisi lainnya untuk tidak ragu memperjuangkan hak-hak mereka. Ini juga menegaskan pentingnya bagi institusi pendidikan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap aspek administrasi yang terkait dengan dosen dan tenaga kerja.


