www.indofakta.id – Pernyataan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai penataan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan, Riau, menarik perhatian banyak pihak. Kebijakan untuk menggusur warga yang telah lama tinggal di wilayah tersebut menunjukkan potensi pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pada awal Agustus 2025. Temuan tersebut mencakup ancaman serius terhadap hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak untuk bertempat tinggal dan merasa aman, serta hak anak-anak yang terancam akibat penutupan sekolah.
Selama rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XIII DPR RI, Anis menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak tersebut. Ancaman penutupan lima sekolah negeri di kawasan tersebut akan mengganggu masa depan anak-anak yang tinggal di sana dan meninggalkan trauma yang mendalam bagi masyarakat.
Komnas HAM juga menyoroti fakta bahwa masyarakat telah lama mendiami kawasan tersebut dengan pembangungan fasilitas umum yang penting. Oleh karena itu, tindakan penggusuran tanpa dialog dan kebijakan yang adil hanya akan memperburuk situasi dan melanggar hak masyarakat untuk mengembangkan diri.
Rekomendasi dari Komnas HAM mencakup penundaan penggusuran paksa, pembukaan ruang dialog, dan penghindaran penggunaan kekuatan yang berlebihan. Hal ini penting agar pemerintah hadir dengan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani permasalahan di TNTN.
Sebagai tambahan, Komnas HAM mendesak agar penertiban kawasan hutan dilakukan setelah kajian menyeluruh dan jangan melupakan perlindungan terhadap warga yang terdampak. Penanganan yang tepat akan memastikan hak-hak masyarakat tetap terjaga dan dilindungi.
Keluhan dari warga mengenai kebijakan ini juga harus menjadi perhatian serius. Juru bicara Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan di Riau, Abdul Azis, menjelaskan bahwa masalah ini berakar dari keputusan pemerintah yang tidak konsisten dalam penataan batas kawasan hutan. Hal ini menyebabkan kepemilikan tanah warga tidak diakui dan malah menghadapi ancaman penggusuran.
Sejak 1986, banyak desa yang diklaim masuk ke dalam kawasan hutan tanpa adanya kepastian hukum. Hal ini membuat masyarakat yang sebenarnya tinggal di tanah tersebut dianggap sebagai perambah ilegal. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa masih banyak masalah dalam pengelolaan kawasan hutan yang perlu diatasi secara tuntas.
Permasalahan Hukum dan Nolnya Pengakuan Masyarakat
Kebijakan penunjukan kawasan hutan di TNTN pada tahun 2004 dan 2009 tidak diikuti proses formal yang semestinya. Akibatnya, masyarakat yang sudah berada di lokasi tersebut tanpa sengaja menjadi korban kebijakan ini. Mereka dipaksa menghadapi konsekuensi dari keputusan yang diambil tanpa memperhatikan keberadaan mereka.
Penunjukan kawasan hutan yang luasnya lebih dari 80 ribu hektare seharusnya dilakukan dengan menetapkan batas yang jelas terlebih dahulu. Ini penting agar warga bisa mendapatkan pengakuan atas hak-haknya sebagai penduduk yang telah lama menghuni wilayah tersebut.
Ironisnya, meskipun masyarakat kecil terancam, ada lebih dari 153 ribu hektare hutan yang permohonannya diberikan izin tebang kepada 13 perusahaan besar. Dengan nilai kayu yang mencapai triliunan rupiah, jelas ada ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya di kawasan itu.
Kebijakan pemerintah mengenai TNTN juga memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan, Wandri Simbolon, menekankan betapa ketakutan masyarakat semakin meningkat dengan kehadiran satuan tugas penertiban. Rasa aman yang seharusnya menjadi hak dasar malah terancam hilang.
Ketidakadilan ini tidak hanya dirasakan oleh orang dewasa tetapi juga anak-anak, yang harus menanggung beban akibat kebijakan yang merugikan. Contoh kekerasan terhadap anak-anak oleh aparat satgas adalah gambaran jelas akan kerentanan masyarakat dalam situasi ini.
Dampak Ekonomi dan Sosial bagi Masyarakat Sedaratan
Pembatasan aktivitas masyarakat melalui pemasangan portal dan larangan menanam juga berdampak besar pada aspek ekonomi mereka. Ada kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah akibat kebijakan yang diterapkan tanpa mempertimbangkan keadaan sosial-ekonomi masyarakat.
Pembatasan seperti ini tak hanya mengurangi akses terhadap sumber penghidupan, tetapi juga memperparah keadaan psikologis masyarakat yang sudah tertekan. Dengan akses ekonomi yang terputus, mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Forum Desa Korban Tata Kelola Hutan di Indragiri Hulu. Pengusulan menjadi kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) membuat sertifikat tanah warga menjadi tidak berlaku dan status tanah mereka pun dipatok ulang tanpa komunikasi yang baik.
Kehidupan masyarakat yang sudah ada sejak sebelum kemerdekaan kini terancam hilang. Jika tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, dampak negatif ini akan terus menggerogoti kehidupan mereka.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk bertindak adil dan bijaksana. Di tengah berbagai tantangan yang ada, solusi berbasis dialog yang konstruktif adalah kunci utama untuk meraih kesepakatan yang saling menguntungkan.
Kebijakan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan
Pengelolaan dan penegakan hukum yang transparan harus menjadi landasan utama bagi setiap kebijakan yang dikeluarkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekologis sekaligus memenuhi hak-hak masyarakat yang terpengaruh. Kebijakan yang beriringan dengan dialog dan partisipasi masyarakat akan memudahkan dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dalam merencanakan kawasan hutan, seperti melibatkan masyarakat dalam proses keputusan. Dengan melibatkan mereka, potensi konflik dapat diminimalisir dan masyarakat merasa partisipatif dalam pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi masa depan mereka.
Kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka juga perlu ditingkatkan, agar mereka memahami apa yang seharusnya mereka peroleh dari kebijakan tersebut. Pendidikan dan penyuluhan tentang hak atas tanah dan lingkungan hidup menjadi sangat penting dalam konteks ini.
Dalam menghadapi perubahan iklim dan tantangan lingkungan lainnya, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama. Pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta harus saling mendukung untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan dan lebih baik bagi semua.
Sebagai penutup, perhatian terhadap hak asasi manusia dan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga masyarakat dan semua elemen di dalamnya. Melalui sinergi dan kerja sama yang baik, tantangan yang ada dapat dihadapi dengan lebih efektif, menciptakan perubahan positif bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik.


