www.indofakta.id – Makassar, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menyampaikan klarifikasi tegas terkait pernyataan yang dikeluarkan oleh juru bicara PT Hadji Kalla yang tersebar di berbagai pemberitaan. Klarifikasi ini ditujukan untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan dan tidak berdasarkan pada fakta hukum yang jelas.
Pernyataan yang dilontarkan tidak hanya mengandung misinformasi, tetapi juga mengalihkan perhatian dari isu utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah dalam dokumen resmi Negara Republik Indonesia. PT GMTD merasa berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang tepat agar masyarakat dan semua pihak terkait tidak terpengaruh oleh informasi yang salah.
Tahapan klarifikasi ini penting agar publik memahami situasi yang sebenarnya tanpa terjebak dalam stigma negatif yang berasal dari narasi yang tidak akurat. Oleh karena itu, berikut adalah poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai posisi hukum dan hak PT GMTD.
1. Inti Persoalan Sengaja Dihindari: Legalitas Kepemilikan Tanah tidak Pernah Dijawab.
Pernyataan dari pihak Kalla tidak menjawab pertanyaan mendasar mengenai keberadaan izin lokasi tahun 1991–1995. Pihak PT GMTD menanyakan dokumen penting yang mendukung klaim mereka, seperti SK Gubernur dan akta pelepasan hak yang sampai saat ini belum diperlihatkan.
Sejumlah dokumen yang dimiliki PT GMTD memberikan bukti kuat mengenai kepemilikan sah mereka atas tanah tersebut. Sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN dan putusan pengadilan yang mendukung posisi mereka adalah fakta-fakta yang tidak bisa disangkal.
Pentahapan Proses Hukum yang Ditempuh oleh PT GMTD
Dalam menyikapi pernyataan dari pihak Kalla, PT GMTD memiliki sejumlah dokumen hukum yang menguatkan klaim mereka. Di antaranya adalah sertifikat resmi yang telah berlaku sejak tahun 1970. Proses hukum ini juga melibatkan empat putusan pengadilan yang menguntungkan pihak PT GMTD dari tahun 2002 hingga 2007.
Lebih jauh lagi, eksekusi keputusan pengadilan yang dilakukan pada 3 November 2025 menunjukkan bahwa semua langkah yang diambil PT GMTD berada dalam koridor hukum yang benar. Kewajiban perusahaan untuk melaporkan semua kegiatan yang dilakukan juga membuat akuntabilitas mereka menjadi transparan.
Adanya PKKPR yang dilakukan pada 15 Oktober 2025 mempertegas lagi posisi hukum PT GMTD. Semua itu merupakan bukti konklusif bahwa mereka menjalankan aktivitas yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Analisis Terhadap Klaim yang Mengelirukan Oleh Pihak Kalla
Salah satu klaim yang dilontarkan oleh pihak Kalla adalah bahwa SK tahun 1991 telah dicabut pada tahun 1998. Klaim ini dianggap keliru dan menyesatkan. Dalam kenyataannya, SK tersebut masih tetap berlaku dan menetapkan kawasan Tanjung Bunga sebagai kawasan wisata terpadu yang hanya bisa dikelola oleh PT GMTD.
PT GMTD menjelaskan bahwa tidak ada pihak lain yang memiliki hak untuk mengelola kawasan tersebut, terutama pada periode ketika perusahaan ini diberi mandat oleh pemerintah. Tuntutan pihak Kalla yang meragukan keberadaan SK hanya memperlihatkan ketidakakuratan informasi yang disampaikan.
Lebih jauh, tuduhan mengenai “serakahnomics” yang dilontarkan dianggap tidak memiliki relevansi dengan hukum. Ini menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak relevan dan hanya menjurus pada fitnah yang mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Pembelaan Terhadap Aktivitas Usaha PT GMTD yang Dianggap Terbatas
Pernyataan yang mengatakan bahwa PT GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan sektor pariwisata juga dianggap keliru. Dalam akta pendirian perusahaan, tujuan usaha mereka meliputi bidang kepariwisataan dan berbagai usaha lainnya, termasuk pengembangan real estate.
Keberadaan izin dan dokumen pendukung lainnya menjadi bukti bahwa PT GMTD tidak terbatasi dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, segala klaim yang menyatakan sebaliknya harus diperiksa kembali agar tidak terjadi salah kaprah.
Pendapat yang mengatakan PT GMTD tidak memiliki hak atas real estate menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai akta pendirian dan regulasi yang ada. Sebagai perusahaan yang berkembang, PT GMTD memiliki hak penuh untuk mengeksplorasi berbagai peluang usaha yang sah.
Kontribusi Nyata PT GMTD terhadap Pendapatan Asli Daerah
Fakta mengenai kontribusi PT GMTD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga sering dipertanyakan. Dalam rentang waktu 2000–2022, data resmi menunjukkan bahwa perusahaan ini telah memberikan kontribusi lebih dari Rp 538 miliar.
Pernyataan yang menyebutkan bahwa pemerintah hanya menerima antara Rp 50–100 juta dianggap tidak akurat dan mengelirukan. Kontribusi yang lebih luas ini juga belum termasuk pajak usaha dan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh aktivitas PT GMTD di kawasan tersebut.
Oleh karena itu, realitas ini menunjukkan bahwa PT GMTD merupakan mitra penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dan pembangunan ekonomi lokal. Klaim yang menyesatkan harus dikoreksi agar upaya pembangunan tidak terhambat.


