www.indofakta.id – Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan bahwa simpanan dana dari pemerintah daerah di sektor perbankan telah berhasil mencapai angka signifikan yaitu Rp 244 triliun per 30 September 2025. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyoroti peningkatan ini sebagai dampak dari perlambatan belanja yang terjadi pada tingkat pemerintahan daerah.
Dia menjelaskan bahwa simpanan dana ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap realisasi belanja daerah. Peningkatan yang tajam dari Rp 143 triliun di Januari menjadi Rp 244 triliun di bulan September adalah indikasi bahwa banyak pemerintah daerah belum melaksanakan belanja secara optimal.
Suahasil juga mengatakan bahwa peningkatan jumlah simpanan tersebut mencerminkan ketidaksesuaian antara jumlah dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat dan pengeluaran aktual di daerah. Belanja untuk barang dan jasa serta pengeluaran lainnya masih menunjukkan angka yang di bawah harapan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peran Dana Transfer ke Daerah dalam Perekonomian
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, telah menyalurkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 713,4 triliun, yang berarti telah memenuhi 82,1% dari pagu anggaran hingga bulan Oktober 2025. Namun, walaupun dana ini telah diterima di tingkat daerah, kenyataannya adalah realisasi belanja masih jauh dari target yang telah ditentukan.
Dari seluruh komponen belanja, hanya belanja pegawai yang menunjukkan tren positif, dengan realisasi mencapai Rp 343,4 triliun per Oktober 2025. Meskipun demikian, belanja untuk barang, jasa, dan komponen modal masih menunjukkan kontraksi yang signifikan.
Suahasil menegaskan bahwa belanja pegawai, yang meliputi gaji dan upah, berada pada jalur yang tepat, tetapi belanja untuk barang dan jasa serta komponen modal masih mengalami penurunan. Hal ini menandakan ada masalah dalam pengelolaan anggaran yang perlu segera diatasi oleh pemerintah daerah.
Realisasi Belanja dan Dampak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi belanja untuk barang dan jasa tercatat hanya mencapai Rp 226,7 triliun. Angka ini bahkan lebih rendah dibandingkan dengan Rp 253,5 triliun yang tercatat pada tahun yang sama sebelumnya, menunjukkan adanya penurunan yang cukup drastis.
Belanja modal yang juga terkontraksi hanya terealisasi sebesar Rp 74,2 triliun. Penurunan belanja ini menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat, karena berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.
Dengan sisa waktu yang terbatas di tahun anggaran ini, Kementerian Keuangan mendesak agar pemerintah daerah segera memanfaatkan dana yang sudah tersedia dengan sebaik-baiknya. Hal ini diharapkan dapat menghindari pemborosan dan mendorong perekonomian lokal.
Langkah Strategis dan Imbauan untuk Pemda
Kementerian Keuangan berharap anggaran belanja daerah dapat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Suahasil menekankan pentingnya percepatan belanja pada bulan November dan Desember, agar dampak positifnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Dia mengimbau agar seluruh pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan belanja untuk memaksimalkan dampak ekonomi yang akan dihasilkan. Langkah ini dianggap sangat krusial mengingat periode anggaran yang semakin menipis.
Pemerintah berharap agar dengan peningkatan belanja ini, efek positifnya dapat dirasakan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di daerah. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.


