www.indofakta.id – Jakarta—Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kian menjadi sorotan publik, dengan menimbulkan penolakan yang kuat dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengumumkan aksi unjuk rasa yang akan berlangsung di Istana Negara, menyuarakan ketidakpuasan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pengupahan, yang dianggap tidak melibatkan serikat pekerja dengan cukup baik.
Keluhan dari buruh menyatakan bahwa RPP tersebut akan berpotensi melemahkan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) bagi para pekerja yang terkhusus membutuhkan perlindungan lebih dalam situasi ekonomi yang tidak menentu. Dalam diskusi internal, buruh berpendapat bahwa adanya partisipasi lebih dalam pengambilan keputusan mengenai pengupahan sangatlah krusial untuk menciptakan kesetaraan dan transparansi.
Peningkatan UMP 2026 jauh dari harapan, dengan estimasi kenaikan berkisar antara 4 hingga 6 persen, menunjukkan angka yang lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen. Hal ini dikhawatirkan akan membuat daya beli buruh semakin tergerus oleh inflasi yang terus meningkat, sehingga kondisi keuangan para pekerja semakin terancam.
Pentingnya Kesejahteraan Pekerja dalam Kebijakan Upah Minimum
Dalam menanggapi isu ini, Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI, mengajak semua pihak untuk melihat masalah UMP 2026 dari berbagai sudut pandang. Tidak hanya angka persentase yang harus diperbincangkan, tetapi juga substansi yang berkaitan dengan perlindungan kesejahteraan pekerja yang merupakan amanat dari konstitusi. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk menjaga keseimbangan antara kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Edy menjelaskan bahwa dalam pemaparan Menteri Ketenagakerjaan mengenai penetapan indeks kenaikan, terdapat perbandingan yang menarik. Di mana indeks kenaikan berada di rentang 0,5 hingga 0,9, angka ini secara signifikan lebih baik dibandingkan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya mencatatkan rentang 0,1 hingga 0,3. Memberikan harapan baru bagi pekerja untuk memperoleh upah yang lebih adil.
Dengan mempertimbangkan inflasi yang diprediksi sekitar 3 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, Edy optimis jika UMP 2026 bisa mengalami kenaikan pada kisaran 5,5 hingga 7,5 persen, meski harus diingat bahwa upah minimum harus selalu mencerminkan kebutuhan hidup layak.
Kenaikan UMP dan Tanggung Jawab Negara dalam Pengendalian Inflasi
Dari perspektif Edy, sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup layak sebagai patokan utama dalam penetapan upah minimum. Ia menjelaskan bahwa konstitusi memberi hak bagi setiap warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dan oleh karena itu, kenaikan upah minimum harus benar-benar berorientasi pada kehidupan yang lebih baik bagi para pekerja.
Namun, Edy juga mengingatkan bahwa kenaikan nominal upah tidak secara otomatis berperan dalam meningkatkan kesejahteraan. Jika tidak disertai dengan pengendalian inflasi, terutama pada sektor vital seperti pangan, perumahan, dan transportasi, maka hasilnya akan tetap tidak memuaskan. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan kebijakan yang saling mendukung antara kenaikan upah dan pengendalian harga.
Dalam konteks ini, kehadiran negara menjadi sangat penting. Melalui kebijakan subsidi dan dukungan anggaran yang tepat, baik dari APBN maupun APBD, negara diharapkan dapat membantu pekerja, terutama yang bekerja di sektor UMKM dan informal. Ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Peran Serikat Pekerja dalam Pertarungan Upah Minimum
Konflik mengenai penetapan UMP ini mencerminkan peran penting serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak perekonomian bagi anggota mereka. KSPI dan organisasi buruh lainnya berupaya untuk membangun kesadaran akan pentingnya partisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kesejahteraan mereka. Suara mereka sangat dibutuhkan agar produsen dan pemerintah memberi perhatian serius terhadap masalah ini.
Dalam situasi yang cenderung menguntungkan majikan, perwakilan buruh berjuang untuk mendapatkan peraturan yang lebih adil, termasuk dalam hal UMP. Hal ini menjadi tantangan tidak hanya bagi buruh tetapi juga untuk pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, pendekatan dialogis sangat diperlukan dalam pencapaian kesepakatan.
Aksi unjuk rasa yang direncanakan tidak hanya bertujuan untuk menyuarakan ketidakpuasan, tetapi juga untuk mendorong semua pihak untuk kembali menyusun kebijakan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan pekerja, serta menciptakan iklim yang lebih baik dalam hal ketenagakerjaan. Konfrontasi ini adalah bagian dari usaha memperjuangkan hak-hak buruh yang lebih baik untuk masa depan.


