www.indofakta.id – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, baru-baru ini menjelaskan isi dari Pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berkaitan dengan larangan menyerang harkat dan martabat presiden serta wakil presiden, yang merupakan representasi dari negara.
Dalam pernyataannya, Edward menekankan bahwa keberadaan pasal ini tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks kritik yang konstruktif. Ini menjelaskan posisi pemerintah yang ingin menjaga keseimbangan antara perlindungan institusi dan hak individu untuk bersuara.
Edward menjelaskan lebih lanjut bahwa kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Dalam pandangannya, pasal tersebut lebih mengarah kepada tindakan yang dapat merugikan nama baik kepemimpinan nasional, bukan sekadar pendapat yang disampaikan masyarakat.
Tujuan Perlindungan Harkat dan Martabat Pemimpin Negara
Menurut Edward, presiden dan wakil presiden merupakan simbol dari negara dan kedaulatan. Perlindungan terhadap harkat dan martabat keduanya sangat penting, karena keduanya menggambarkan negara di mata dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, pasal yang mengatur hal ini dianggap perlu adanya.
Lebih lanjut, Edward menyatakan bahwa perlindungan terhadap harkat dan martabat kepala negara bukanlah hal baru. Banyak negara lain juga memiliki ketentuan hukum serupa, yang menunjukkan bahwa ini merupakan praktik umum dalam hubungan internasional. Ini memperlihatkan bahwa negara lain pun menghormati posisi dan martabat pemimpin mereka sendiri.
Dia menambahkan bahwa perlindungan juga berlaku terhadap pemimpin negara asing. “Harkat martabat kepala negara asing saja dilindungi, masa harkat martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” tanyanya retoris. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya pengakuan hukum bagi pemimpin yang berperan penting dalam diplomasi dan kebijakan luar negeri.
Proses Hukum yang Dikenakan Pasal 218
Edward menegaskan bahwa Pasal 218 bersifat delik aduan, artinya proses hukum baru dapat diambil jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Dalam hal ini, hanya presiden atau wakil presiden yang dapat mengajukan laporan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum ini tidak bersifat reaktif, tetapi responsif terhadap dugaan pelanggaran.
“Artinya, aduan itu harus dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden,” tegasnya. Ini menunjukkan bahwa ada batasan yang jelas dan kontrol dalam penerapan hukum agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Di samping itu, Edward juga menguraikan terkait penghinaan lembaga negara dalam KUHP yang terbaru. Dia menyebutkan bahwa lembaga seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat mengajukan laporan jika merasa terhina, tetapi hanya pimpinan lembaga yang berwenang untuk melakukannya.
Landasan Hukum Pembentukan Pasal 218
Pembentukan Pasal 218 memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 yang membatalkan Pasal 134 Bis KUHP yang lama. Hal ini menjadi alasan penting bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan kembali ketentuan yang relevan dalam konteks saat ini.
Edward menegaskan pentingnya memahami dasar hukum yang melandasi pasal tersebut, agar masyarakat tidak salah paham mengenai tujuan dan isi dari Pasal 218. Penekanan pada keputusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa perumusan hukum ini melalui proses yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan Pasal 218 diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih baik, di mana individu bebas untuk menyampaikan kritik tanpa harus khawatir akan proses hukum yang tidak berdasar. Hal ini diharapkan dapat menambah kedewasaan berdemokrasi dalam masyarakat.


