www.indofakta.id – Surabaya baru-baru ini menjadi pusat perhatian menyusul keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan kritik terkait isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diterapkan. Dengan menggantikan penerapan KUHP kolonial Belanda, perubahan ini membawa sejumlah ketentuan yang dipandang kontroversial, terutama terkait pernikahan.
Perrykaan ketua MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menunjukkan kekhawatiran terkait pemidanaan atas praktik nikah siri dan poligami. Ia menegaskan bahwa seharusnya masalah ini diselesaikan dengan pendekatan perdata, bukan pidana, karena pada dasarnya, perkawinan merupakan urusan perdata yang tak seharusnya mendapatkan sanksi pidana.
Ni’am mengungkapkan perlunya penanganan yang tepat terhadap penerapan KUHP baru agar tercipta ketertiban di masyarakat. Ia mengamati bahwa Pasal 402 dalam KUHP baru mengatur sanksi bagi orang yang menikah meski tahu ada penghalang sah, yang ia anggap sebagai seksama.
Menilai Setiap Aspek Ketentuan Hukum Baru di Indonesia
MUI memberikan perhatian serius untuk memastikan KUHP baru dapat dilaksanakan dengan efektif, melalui dialog antara otoritas hukum dan masyarakat. Kekuatan hukum, menurut Ni’am, terletak pada kemampuannya untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan adil dan bijaksana.
Lebih lanjut, Ni’am merinci bahwa Perkawinan yang sah harus mengikuti ketentuan agama yang ditetapkan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, di mana terdapat elemen penting yang menjamin legalitas sebuah perkawinan.
Dalam pengamatan hukum Islam, Ni’am menjelaskan bahwa ada syarat yang jelas terkait penghalang sah perkawinan. Dia menunjukkan bahwa status seorang pria dengan istri tidak selalu menghalangi legalitas pernikahan yang baru jika syarat dan rukunnya terpenuhi, berbeda dengan perempuan yang terikat dalam perkawinan lain.
Risiko Pemidanaan pada Praktik Nikah Siri dan Poligami
Menariknya, Ni’am menegaskan bahwa jika Pasal 402 KUHP dijadikan argumen untuk memidanakan nikah siri, hal tersebut dapat berpotensi merugikan jajaran masyarakat yang mempertahankan hak mereka untuk berpraktik sesuai dengan keyakinannya. Menurutnya, hukum harus mengikuti perkembangan masyarakat, bukan sebaliknya.
Lebih jauh, jika pemidanaan ini diterapkan, maka itu bisa menyebabkan ketidakpuasan dan kerusuhan di kalangan masyarakat. Kebijakan yang tidak selaras dengan sudut pandang agama bisa menciptakan ketidakadilan, dan menjadi bumerang bagi hukum itu sendiri.
Sikap MUI menekankan keseimbangan antara hak masyarakat untuk memilih dan norma hukum yang berlaku. Penerapan hukum yang bijak akan menghasilkan pemahaman yang lebih baik dan penerimaan yang lebih luas dalam masyarakat.
Harapan MUI untuk Implementasi KUHP yang Lebih Baik
MUI berharap bahwa KUHP baru dapat mendatangkan keadilan dan ketertiban serta tidak mengganggu kehidupan masyarakat dalam menjalani keyakinannya masing-masing. Harapan ini dilandasi oleh semangat untuk menciptakan harmoni sosial yang kuat di antara berbagai golongan.
Ni’am menambahkan bahwa hukum harus membawa manfaat sosial yang lebih luas. Perlindungan terhadap masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari juga harus menjadi fokus utama, tanpa mengesampingkan perbedaan dalam beragama.
Menurut MUI, penerapan hukum harus bersifat inklusif, dengan memberikan ruang bagi keberagaman dalam masyarakat. Melalui dialog, diharapkan tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, dan dapat mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat luas.


