www.indofakta.id – Di tengah harapan para petani untuk menikmati hasil panen, realitas yang dihadapi di lapangan justru sangat menyedihkan. Harga gabah kering panen minimalkan di beberapa daerah, sehingga tidak sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengungkapkan kepeduliannya dan mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan konkrit untuk melindungi nasib petani yang terdampak.
Di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, misalnya, harga gabah kering panen hanya berada di angka Rp5.700 per kilogram. Jelas, harga ini sangat jauh di bawah HPP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.500 per kilogram. Kondisi ini menciptakan rasa ketidakadilan bagi para petani yang sudah berjuang dari proses tanam hingga panen.
“Petani kita sudah berjuang dari tahap tanam sampai panen. Negara harus segera hadir untuk memastikan gabah petani dibeli sesuai HPP,” ucap Daniel Johan, menekankan urgensi tindakan yang diperlukan. Ia juga menunjukkan bahwa anjloknya harga gabah ini sangat merugikan petani, terutama dalam menghadapi risiko biaya produksi yang tinggi dan cuaca yang tidak menentu.
Mengapa Harga Gabah Kering Anjlok di Beberapa Daerah?
Menurut Daniel, salah satu faktor penyebab anjloknya harga gabah adalah minimnya penyerapan oleh Perum Bulog. Di banyak daerah, termasuk Kabupaten Sambas, petani terpaksa menjual gabah mereka kepada tengkulak atau pembeli dengan harga yang jauh di bawah HPP. Ini mengakibatkan petani mengalami kerugian yang cukup signifikan.
“Hingga hari ini, belum ada penyerapan gabah oleh Bulog. Jika Bulog belum mendapat penugasan resmi, pemerintah harus segera turun tangan,” tambahnya. Daniel menekankan pentingnya peran Satgas Pangan dalam memastikan bahwa para pembeli gabah mematuhi HPP agar petani tidak dirugikan lebih jauh.
Tindakan cepat dari pemerintah sangat diperlukan agar petani tidak terjebak dalam situasi yang merugikan tersebut. Tanpa adanya dukungan dan pengawasan dari pemerintah, para petani akan terus mengalami tekanan ekonomi yang makin dalam di tahun yang penuh tantangan ini.
Langkah Pemerintah dalam Menyikapi Permasalahan Harga Gabah
Menurut Daniel, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) harus segera memberikan penugasan resmi kepada Bulog untuk menyerap gabah petani. Di tahun 2026 ini, langkah konkret sangat penting untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi petani. Daniel mengingatkan perlunya dukungan anggaran yang memadai untuk penyerapan gabah petani.
Ia menunjukkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 telah menetapkan HPP gabah kering panen di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak dan tidak membiarkan harga gabah jatuh lebih dalam lagi.
“Pemerintah harus segera menugaskan Bulog sesuai Inpres yang sudah ada. Jangan sampai terlambat dan berlarut-larut, karena saat ini banyak daerah sudah memasuki masa panen,” tegasnya. Jika tindakan ini terlambat, pastinya petani yang akan paling dirugikan dalam situasi ini.
Pentingnya Peran Negara dalam Stabilitas Harga Gabah
Daniel menekankan bahwa kehadiran negara dalam menjaga harga gabah bukan hanya untuk stabilitas pangan nasional, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan atas kesejahteraan petani. Ia berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah cepat untuk mencegah anjloknya harga gabah lebih jauh di tengah musim panen ini.
Pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa para petani tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dalam usaha yang mereka jalani. Ketidakstabilan harga gabah dapat berimbas pada banyak aspek, termasuk ketahanan pangan di dalam negeri.
Semua pihak perlu berkolaborasi untuk menjaga keseimbangan pasar agar petani bisa menikmati hasil jerih payah mereka. Tanpa dukungan yang cukup, petani akan terus berjuang melawan berbagai tantangan yang ada di depan mereka, dan ini bukanlah situasi yang diharapkan oleh semua pihak.
Dengan langkah yang tepat dan cepat dari pemerintah, harapan untuk para petani dapat terwujud. Semoga di masa yang akan datang semua petani dapat menikmati hasil panen mereka dengan harga yang adil dan sesuai harapan, serta dapat terus berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.


