• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, 3 Juni 2026
Indo Fakta
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

WNI Anak Dipenjara di Yordania, Pakar Minta KPAI dan KPPPA Perkuat Diplomasi Perlindungan Anak

WNI Anak Dipenjara di Yordania, Pakar Minta KPAI dan KPPPA Perkuat Diplomasi Perlindungan Anak

BacaJuga

Prabowo Kritik BUMN Aplikasi Boros dan Minim Produktivitas

Prabowo Kritik BUMN Aplikasi Boros dan Minim Produktivitas

PWNU DKI Jakarta Kutuk Tayangan Xpose Uncensored Siapkan Aksi ke Televisi Trans7

PWNU DKI Jakarta Kutuk Tayangan Xpose Uncensored Siapkan Aksi ke Televisi Trans7

www.indofakta.id – Kasus seorang anak berinisial KL yang menghadapi proses hukum di Yordania menarik perhatian masyarakat luas. Ia terjerat masalah hukum saat masih di bawah umur, dan situasi ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai perlindungan anak dalam sistem peradilan internasional.

Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik telah berupaya memberikan pendampingan. Namun, upaya untuk memulangkan dan mendukung kondisi psikologis anak ini masih memerlukan pendekatan yang lebih terencana dan komprehensif.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menekankan pentingnya komunikasi lintas negara dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Ia mengusulkan agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) segera membuka saluran komunikasi dengan pihak berwenang di Yordania.

“Komunikasi dengan Yordania sangat penting,” ungkap Reza ketika dihubungi. Ia menyatakan bahwa pendekatan deportasi harus memperhatikan aspek perlindungan anak dan memahami sistem hukum negara tujuan.

Reza juga menggarisbawahi isu residivisme pada anak, menyatakan bahwa tingkat pengulangan tindak pidana tidak selalu terjadi segera setelah anak keluar dari penjara. “Ini menunjukkan bahwa pemenjaraan tidak efektif dalam menekan kekerasan pada diri anak,” tambahnya.

Dalam pandangannya, program penahanan untuk anak-anak sering kali tidak berhasil, dan lingkungan sosial tidak bisa menerima anak-anak yang baru keluar dari penjara. Tentunya, dalam kasus KL, informasi tentang pendekatan rehabilitasi di Yordania masih abu-abu. “Saya tidak mengetahui apakah Yordania memiliki praktik rehabilitasi yang serupa dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia,” katanya.

Kondisi tersebut membuat proses pemulangan dan pemulihan psikologis anak menjadi lebih rumit. Di sisi lain, terapis dan konselor psikologis, Aisyah Chandra Asri, mengungkapkan bahwa perilaku anak sangat bergantung pada kemampuan mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan.

Ia mengidentifikasi dua jenis perilaku dalam psikologi, yaitu perilaku adaptif dan maladaptif. Dalam konteks KL, ia mengalami ADHD, yang merupakan gangguan perkembangan saraf. “Perilakunya mencerminkan tantangan dalam beradaptasi,” ucap Aisyah.

Mekanisima koping yang dipelajari sejak kecil dapat membantu menyelesaikan masalah, namun juga bisa menimbulkan perilaku maladaptif jika tidak dikelola dengan baik. “Banyak dari pola ini muncul otomatis tanpa disadari,” tambahnya.

Aisyah menjelaskan bahwa perilaku maladaptif termasuk tindakan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku, seperti kecanduannya pada alkohol, narkoba, atau perilaku ekstrem. Tantangan utama bagi anak dengan ADHD, seperti KL, adalah mengendalikan diri.

“Kontrol diri adalah masalah terbesar,” jelas Aisyah. Anak-anak dengan ADHD sering mengalami kesulitan dalam mengelola pikiran dan emosi, yang bisa menjadi lebih berat jika tidak ditangani dengan baik.

Kasus KL di Yordania memberikan pelajaran bahwa negara harus memperhatikan perlindungan psikologis dan sosial anak. Pendekatan rehabilitatif, kerja sama antar lembaga, dan penerimaan masyarakat menjadi elemen kunci agar anak tidak kembali terjerumus ke dalam tindakan kriminal di masa depan.

Pentingnya Pendekatan Psikologis dalam Penanganan Kasus Anak

Perlunya pendekatan psikologis dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum tidak dapat diabaikan. Seringkali, masyarakat berfokus pada aspek hukum semata, tanpa mempertimbangkan dampak psikologis yang ditimbulkan. Ini menjadi sangat relevan dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak seperti KL.

Penanganan yang tepat akan membantu meningkatkan kesejahteraan anak. Pendekatan rekonsiliasi dan rehabilitasi bisa menjadi solusi lebih efektif daripada sekadar hukuman. Dengan penanganan yang memadai, anak memiliki peluang untuk memperbaiki diri dan mendapatkan kesempatan kembali ke masyarakat.

Dalam banyak kasus, aspek rehabilitasi justru lebih efektik di negara-negara yang memiliki sistem penegakan hukum yang peka terhadap masalah anak. Empati dan pengertian dari pihak-pihak terkait sangat penting untuk memastikan pemulihan yang benar-benar komprehensif.

Peran Orang Tua dan Keluarga dalam Pemulihan Anak

Di samping dukungan dari pemerintah, orang tua dan keluarga memiliki peran krusial dalam pemulihan anak. Keluarga harus memahami kepala kesehatan mental anak dan menjadi pendukung utama dalam proses tersebut. Keterlibatan keluarga menghadirkan rasa aman dan dukungan emosional yang sangat dibutuhkan anak.

Orang tua yang aktif berpartisipasi akan lebih memahami tantangan yang dihadapi anak. Mereka bisa bekerja sama dengan tenaga profesional untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak. Dengan adanya komunikasi yang baik, anak-anak juga merasa lebih diperhatikan.

Peran keluarga tidak hanya terbatas pada saat anak melewati proses hukum, tetapi juga setelahnya. Dalam masa transisi kembali ke kehidupan normal, teman-teman dan anggota keluarga mampu memberikan dampak positif terhadap pola pikir anak.

Perlunya Kerja Sama Internasional dalam Perlindungan Anak

Kerja sama antarpemerintah dan lembaga internasional sangat penting dalam menjamin hak-hak anak di seluruh dunia. Negara-negara harus saling bertukar informasi dan praktik terbaik untuk melindungi anak dari risiko yang menyerang, seperti kejahatan. Kasus KL bisa menjadi bukti bahwa pendekatan global diperlukan untuk menangani masalah yang sangat kompleks ini.

Penting bagi negara-negara untuk merumuskan kesepakatan yang mengatur penanganan kasus anak di luar batas negara. Dengan kesepakatan tersebut, anak-anak dapat memperoleh perlindungan dan pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Ditambah lagi, kerja sama antara lembaga swadaya masyarakat dan organisasi internasional bisa memberikan perspektif baru dalam penanganan kasus. Ini akan membantu menciptakan pendekatan yang komprehensif dan efektif untuk mendukung anak-anak yang mengalami kesulitan hukum.

Ke depannya, penting untuk memperkuat kebijakan yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi anak-anak ke dalam masyarakat. Dengan memperhatikan semua aspek ini, diharapkan bahwa anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum dapat mendapatkan kesempatan kedua.

Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

Previous Post

Trump Dukung Pemerintahan Teknoratik Gaza dan Dorong Demiliterisasi Hamas serta Perdamaian

Next Post

Model V23 Kantongi Rating Tertinggi ASEAN NCAP Setelah Masuk ke Indonesia

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Internasional
  • Life
  • Nasional
  • Regional
Indo Fakta

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?