www.indofakta.id – Jakarta, upaya hukum yang dilakukan oleh PT Arion Indonesia untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pajak mengalami kendala di tingkat kepolisian. Laporan yang disampaikan pada 16 Januari 2026 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya tidak diterima meskipun telah disertai bukti dan kronologi yang jelas.
Kuasa hukum PT Arion Indonesia, Kahfi Permana, S.H., M.H., tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dengan membawa dokumen yang diduga memuat paraf penerimaan palsu. Dokumen ini dinyatakan telah digunakan dalam sengketa pajak yang berlanjut hingga ke sidang di Pengadilan Pajak, namun setelah dua jam konsultasi, laporan yang diajukan ditolak oleh penyidik.
Penolakan itu disebabkan karena pihak kepolisian meminta pelapor untuk melengkapi bukti dan mengirimkan somasi terlebih dahulu kepada pihak terlapor. Menurut Kahfi, syarat tersebut dianggap tidak relevan dengan hukum pidana, khususnya dalam konteks pemalsuan surat menurut KUHP.
Proses Hukum yang Terhambat di Tingkat Kepolisian
Pihak PT Arion Indonesia merasa bahwa syarat yang diminta tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pasal 391 KUHP menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan surat merupakan delik umum yang seharusnya bisa diproses tanpa ada prasyarat somasi perdata terlebih dahulu.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Rinto Setiyawan, menyoroti fenomena ini sebagai masalah serius. Ia menjelaskan bahwa penolakan tersebut menimbulkan banyak tanda tanya di masyarakat, terutama di tengah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan sistemik di sektor perpajakan.
Rinto juga mengemukakan bahwa laporan yang diajukan oleh PT Arion Indonesia sudah memenuhi semua unsur formal yang dibutuhkan. Ini termasuk identitas pihak terkait, saksi, dan permohonan pemeriksaan forensik untuk menguji keaslian tanda tangan pada dokumen yang diduga dipalsukan.
Reaksi Terhadap Penolakan Oleh Pihak Kepolisian
Menurut Rinto, kasus ini mencerminkan kelemahan aparat dalam menghadapi perkara yang melibatkan institusi besar. Dia menilai fenomena ini dapat mengakibatkan kekhawatiran masyarakat terhadap keadilan dan keberanian aparat untuk bertindak dalam kasus-kasus yang melibatkan kekuatan besar.
Pihak PT Arion Indonesia berkomitmen untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Salah satu opsi yang mereka pikirkan adalah melaporkan dugaan penghambatan proses hukum serta membuka kasus ini kepada publik untuk mendapatkan perhatian lebih luas.
Harapan mereka adalah agar proses hukum dapat ditindaklanjuti. Kahfi menyatakan bahwa mereka ingin semua pihak dipanggil untuk memberi keterangan, sehingga terkait penggunaan dan atau pembuatan surat yang diduga dipalsukan bisa ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Implikasi Sosial dan Hukum dari Kasus Ini
Kasus ini menciptakan suasana ketidakpastian di kalangan para wajib pajak dan pebisnis. Banyak yang mulai mempertanyakan bagaimana proses hukum dijalankan, terutama ketika berhadapan dengan dugaan kejahatan yang melibatkan dokumen resmi.
Di satu sisi, ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi para pelapor dalam kasus-kasus serupa yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen. Di sisi lain, ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas penegakan hukum yang ada.
Lebih jauh lagi, stigma negatif dapat melekat pada aparat penegak hukum jika kasus-kasus seperti ini tidak ditangani dengan baik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada di negara ini.


