• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, 3 Juni 2026
Indo Fakta
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dukcapil Surakarta Diminta Terbitkan KTP KGPH Purubaya Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV

Dukcapil Surakarta Diminta Terbitkan KTP KGPH Purubaya Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV

BacaJuga

Pelantikan 7969 PPPK Diharapkan Meningkatkan Layanan Publik di Kota Bekasi

Pelantikan 7969 PPPK Diharapkan Meningkatkan Layanan Publik di Kota Bekasi

Audiensi HIMPAUDI Kota Bekasi ke DPRD untuk Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Pendidik PAUD

Audiensi HIMPAUDI Kota Bekasi ke DPRD untuk Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Pendidik PAUD

www.indofakta.id – Tim hukum KGPH Purubaya mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru. Permohonan ini terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri Surakarta yang mengabulkan perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa pengadilan telah memberikan keputusan yang mengikat. Oleh sebab itu, dukungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sangat dibutuhkan untuk menjalankan keputusan tersebut.

“Kami percaya bahwa aturan hukum yang berlaku harus dihormati,” ungkap Dimas Arya Aziza, salah satu anggota tim kuasa hukum. Penegasan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hak-hak klien mereka terlindungi dengan baik.

Proses Perubahan Nama Berdasarkan Putusan Pengadilan

Permohonan perubahan nama ini diajukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 178/Pdt.G/2025/PN Skt pada tanggal 21 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah membenarkan permohonan perubahan nama dari KGPH Purubaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Seiring dengan keputusan ini, tim kuasa hukum menyediakan bukti dan dokumen pendukung yang memadai. Mereka berharap hal ini akan memudahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melakukan pendaftaran perubahan nama tersebut.

Dalam hal ini, penting untuk memahami bahwa pengadilan memiliki peran dalam menentukan identitas seseorang di masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan keputusan pengadilan harus menjadi prioritas bagi institusi pemerintah terkait.

Tentang Peraturan Perundang-Undangan Terkait Perubahan Nama

Menurut Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perubahan nama penduduk harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Ini menunjukkan betapa pentingnya aspek hukum dalam proses administrasi kependudukan.

Dalam hal ini, Dimas menegaskan pentingnya melaporkan pencatatan perubahan nama kepada pihak instansi pelaksana dalam waktu yang ditentukan. Ada ketentuan bahwa laporan tersebut harus disampaikan dalam kurun waktu 30 hari sejak penerimaan salinan penetapan pengadilan.

Lebih lanjut, Pasal 53 huruf (a) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 menyatakan bahwa pencatatan perubahan nama harus memenuhi syarat yang jelas. Hal ini menjadi titik penting dalam rangka menjaga integritas sistem administrasi kependudukan di tanah air.

Perlunya Tindakan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dengan adanya putusan pengadilan yang mendukung, seharusnya tidak ada keraguan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan pendaftaran perubahan nama. Dimas mengungkapkan bahwa institusi tersebut seharusnya mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Kami berharap Dukcapil segera menerbitkan KTP baru sesuai dengan nama yang telah disepakati,” imbuh Dimas. Tindakan ini tidak hanya akan menghormati keputusan pengadilan, tetapi juga akan memberikan kejelasan identitas kepada klien mereka.

Apabila permohonan ini diabaikan, pihak kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum berikutnya. Ini menunjukkan konsistensi mereka dalam memperjuangkan hak klien, terlepas dari tantangan yang mungkin dihadapi.

Previous Post

Emas Antam Turun Rp183 Ribu per Gram pada Selasa Pagi

Next Post

China dan Rusia Tingkatkan Kerja Sama Strategis Atasi Tantangan Keamanan Global

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Internasional
  • Life
  • Nasional
  • Regional
Indo Fakta

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?