www.indofakta.id – Sejumlah warga dan aktivis lingkungan di Maluku Utara menyuarakan keluhan terkait aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan di Halmahera Selatan. Mereka merasa bahwa keberadaan PT Harita Nickel, sebuah anak perusahaan dari Harita Group, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memberikan dampak negatif pada kesehatan, serta menyebabkan tekanan sosial dan ekonomi yang berat bagi masyarakat setempat.
Samsir Lawendi, salah satu warga desa Kawasi, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan saat perusahaan tersebut memulai operasi di wilayah mereka. Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa banyak tanah milik warga yang diambils secara paksa tanpa adanya komunikasi yang jelas dari pihak perusahaan, serta adanya tindakan kriminalisasi bagi warga yang berani mempertahankan haknya.
“Lahan-lahan kami diambil tanpa pemberitahuan. Jika ada yang berani protes, mereka dikriminalisasi, diintimidasi, bahkan dipenjara. Kami khawatir, karena masalah ini belum terselesaikan,” ujar Samsir dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini.
Kekhawatiran tersebut semakin bertambah ketika rencana relokasi warga Kawasi ke Ecovillage Kawasi terungkap. Warga menilai bahwa langkah tersebut dapat mengancam keberlangsungan hidup mereka sebagai bagian dari komunitas adat yang telah mendiami wilayah tersebut selama bertahun-tahun.
“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini, karena tanah ini adalah tanah adat kami dan hubungan kami antarwarga berjalan dengan baik,” katanya menambahkan.
Kerusakan Lingkungan dan Penurunan Kualitas Hidup
Nurhayati Jumadi, warga lain, merasakan dampak langsung dari aktivitas pertambangan terhadap kualitas air yang mereka konsumsi. Menurutnya, rasa air yang dulunya manis kini sudah berubah menjadi asin, sehingga berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Air yang kami masak kadang muncul gelembung seperti sabun, dan jika tidak dimasak dengan baik, bisa menyebabkan sakit perut,” ungkap Nurhayati dengan nada khawatir.
Selain itu, penurunan hasil tangkapan ikan juga menjadi masalah utama bagi para nelayan. Sarbanun Lewer menuturkan bahwa setelah adanya pertambangan, hasil tangkapannya semakin menurun drastis, menghilangkan sumber mata pencaharian mereka.
“Dulu dalam waktu singkat, kami bisa mendapatkan banyak ikan, tetapi sekarang kami bisa melaut seharian tanpa hasil yang memadai untuk makan,” keluh Sarbanun.
Dia menambahkan bahwa kondisi laut juga semakin berubah, termasuk warnanya yang mengecewakan, sehingga jaring yang digunakan pun tidak lagi berfungsi dengan baik. “Jaring kami berwarna kuning dalam waktu singkat, dan itu benar-benar mengkhawatirkan,” tambahnya.
Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara, Faisal Ratuela, menyatakan bahwa kondisi pulau di sekitar Halmahera Selatan semakin rentan akibat izin pertambangan yang masif. Pulau Obi saja, katanya, memiliki 21 izin pertambangan yang mempengaruhi hampir 70 persen wilayahnya.
“Ekstraksi yang tidak terkendali ini dapat memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta mencemari sumber pangan masyarakat,” pungkas Faisal dengan tegas. Ia menekankan bahwa dampak industri nikel sangat besar, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi ketahanan pangan dan keselamatan hidup masyarakat lokal.
Viralnya Kasus Penyerobotan Tanah
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan dugaan praktik penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan. Dalam video tersebut, pekerja terlihat sedang melakukan aktivitas di lahan milik Keluarga Nanlessy tanpa adanya kesepakatan yang jelas.
Video yang diunggah di TikTok ini memperlihatkan kontainer yang ditempatkan secara ilegal di atas lahan yang seharusnya dilindungi haknya. Hal ini menambah daftar panjang keluhan warga mengenai ketidakadilan yang mereka alami.
Salah satu warga dalam video tersebut menyampaikan protesnya, “Lahan ini adalah hak kami, kami sudah bilang jangan kerja dulu karena belum ada kesepakatan,” tegasnya sambil menunjukkan emosi yang mendalam.
Di sisi lain, penelitian dari Pemerhati Kelola Sumber Daya Alam dan berbagai organisasi mahasiswa menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Harita Group. Koordinator PKSDA, Hamdan Halil, meyakini bahwa terbukti ada beberapa pasal yang dilanggar dalam proses penderitaan yang dialami oleh masyarakat lokal.
“Tindakan ini jelas melanggar undang-undang yang ada dan merupakan bentuk pembangkangan hukum,” ujarnya. Tiga poin utama disampaikan dalam kajian tersebut yang berpotensi membawa perusahaan itu ke meja hijau.
Berdasarkan Pasal 502 KUHP baru, penggunaan tanah orang lain tanpa izin berujung pada hukuman penjara. Selain itu, tindakan melawan hukum menuntut perusahaan untuk mengganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan terhadap harta warga. Ini merupakan ancaman nyata yang patut diperhitungkan oleh perusahaan dalam meneruskan operasinya.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan tanpa izin lingkungan dalam area sengketa dapat mengakibatkan sanksi pidana berdasarkan UU No.31 tahun 2009. Ini menandakan bahwa kebangkitan kesadaran masyarakat dan potensi hukum di balik masalah ini semakin mendapatkan perhatian publik.
Rangkaian peristiwa ini membawa kita pada kesadaran mendalam tentang pentingnya perlindungan hak masyarakat dan lingkungan. Dalam konteks ini, keberanian warga untuk bersuara dan melawan ketidakadilan menjadi suatu pemicu untuk perubahan yang lebih baik di masa mendatang.


