www.indofakta.id – Kebijakan terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai kontroversi. Kali ini, gugatan hukum diajukan oleh sejumlah pendidik yang merasa kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan hak mereka secara signifikan.
Salah satu gugatan diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen, yang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, Rega menguji sejumlah ketentuan dalam dua undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan dan anggaran negara.
Kebijakan dan regulasi yang menjadi objek gugatan ini mencakup Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Melalui langkah hukum ini, para pendidik berupaya menantang arah pengelolaan anggaran pendidikan nasional yang mereka nilai tidak sesuai.
Kebangkitan Pembelaan Hak Pendidik di Mahkamah Konstitusi
Gugatan yang diajukan oleh Rega Felix mencerminkan kekhawatiran yang meluas di kalangan pendidik tentang pengelolaan anggaran pendidikan. Dalam permohonannya, Rega menyatakan bahwa honornya sebagai dosen sangat minim, bahkan hanya berkisar pada ratusan ribu rupiah. Oleh karena itu, ia menilai pentingnya perhatian lebih terhadap kesejahteraan pendidik.
Permohonannya juga mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam APBN menunjukkan ketidaksesuaian dengan kebutuhan nyata di lapangan. Dengan anggaran yang sangat besar, pemanfaatan yang tidak efisien dapat merugikan hak-hak konstitusional dosen dan tenaga pendidik lain.
Dalam alokasi anggaran pendidikan, sejumlah ketentuan di dalam undang-undang tersebut dinilai kurang memberi kebebasan untuk dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan yang seharusnya dialokasikan secara proporsional. Ini menambah beban bagi pendidik yang sudah berjuang dalam menciptakan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Kritik terhadap Implementasi Anggaran Pendidikan
Dalam pengajuannya, Rega merujuk pada angka-angka konkret untuk mendukung argumennya. Ia mengemukakan bahwa anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan minimal 20% dari total APBN ternyata mengalami penyimpangan yang signifikan. Menurutnya, hanya sebagian kecil dari anggaran tersebut yang benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Di sisi lain, Rega menegaskan bahwa banyak program yang seharusnya termasuk dalam pengeluaran pendidikan malah disalurkan di luar sektor pendidikan. Ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendidik bahwa hak mereka untuk mendapatkan imbalan yang adil akan semakin tergerus.
Oleh karena itu, penting bagi MK untuk meninjau secara mendalam tentang regulasi ini agar kepentingan pendidikan dan kesejahteraan para pendidik benar-benar terjamin. Keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan akan membantu mengatasi masalah-masalah yang ada.
Pendidikan dan Kesejahteraan Guru: Mana yang Utama?
Gugatan lain berasal dari Reza Suderajat, seorang guru honorer yang juga menunjukkan ketidakpuasan terhadap penggunaan alokasi anggaran pendidikan. Reza yang mengajar di tiga tempat di Karawang merasa dirugikan oleh kebijakan saat ini karena penyaluran dana yang tidak transparan.
Dalam gugatannya, Reza menjelaskan bahwa terdapat ‘Penyimpangan Struktural’ dalam APBN 2026. Ia berpendapat bahwa pemerintah menggunakan anggaran pendidikan untuk memasukkan program Makan Bergizi Gratis, yang seharusnya tidak dikaitkan dengan pendidikan. Ini menunjukkan adanya ‘Ilusi Anggaran’ yang justru menyembunyikan kenyataan di lapangan.
Hitung-hitungan yang disusun Reza juga semakin memperjelas posisinya. Dia menunjukkan bahwa hanya 11,96% dari total APBN yang digunakan untuk pengeluaran pendidikan murni, jauh di bawah yang seharusnya. Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani agar pendidikan menjadi prioritas utama dalam konteks anggaran negara.
Perdebatan Tentang Pendanaan Pendidikan di Masa Depan
Para pemohon dalam kasus ini berharap agar Mahkamah Konstitusi tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dari penganggaran tetapi juga memperhatikan implikasi dari keputusan yang diambil. Mereka ingin agar kebijakan pendidikan yang ada saat ini benar-benar berorientasi pada kesejahteraan dan kemajuan pendidikan, bukan hanya sekedar memenuhi angka statistik.
Gugatan ini menandakan bahwa perhatian terhadap isu pendidikan harus menjadi agenda utama baik dalam pengambilan kebijakan maupun dalam pengawasan anggaran. Penganggaran yang efisien dan transparan akan memberi dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dengan banyaknya suara dari kalangan akademisi dan pendidik, diharapkan kebijakan yang diambil ke depan tidak hanya berbasis angka, tetapi juga berpihak pada kepentingan pendidikan yang lebih luas. Menjamin kesejahteraan pendidik dan alokasi dana yang tepat akan membangun fondasi yang kuat untuk masa depan bangsa.


