www.indofakta.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk segera melakukan pembenahan internal yang komprehensif. Dia menekankan bahwa perubahan status kelembagaan BPJPH, yang kini berada di bawah Presiden, harus disertai dengan transformasi budaya kerja dan mentalitas pegawai di dalamnya.
Abidin Fikri menyoroti pentingnya memperbaiki manajemen di BPJPH setelah peralihan fungsi ke tingkat lebih tinggi. Transformasi ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Indonesia.
Dia juga menjelaskan bahwa laporan yang diterima oleh Komisi VIII DPR menunjukkan bahwa sumber daya manusia di BPJPH didominasi oleh pegawai lama, yang berasal dari Kementerian Agama. Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan pola kerja yang usang dan tidak responsif terhadap perkembangan baru yang diperlukan dalam pengelolaan produk halal.
Pentingnya Pembaruan Budaya Kerja di BPJPH
Abidin Fikri menginginkan adanya perubahan yang nyata di dalam BPJPH, terutama dalam hal cara kerja dan pola pikir aparaturnya. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, diminta untuk memimpin perubahan ini dan memastikan bahwa esprit baru diterapkan dalam kebijakan dan praktik di lapangan.
Ia berpendapat bahwa pembaruan ini akan membantu BPJPH untuk lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya. Penekanan pada transparansi dan kejelasan informasi juga diharapkan dapat mengurangi potensi kasus pungutan liar yang kerap terjadi.
Abidin menekankan bahwa pelayanan yang transparan dan jelas dalam hal biaya operasional akan membangun kepercayaan publik. Hal ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha tidak terbebani oleh biaya yang tidak masuk akal.
Perubahan Struktural untuk Meningkatkan Kinerja BPJPH
Dalam rapat yang dihadiri oleh Kepala BPJPH, Abidin juga menyinggung mengenai komposisi pegawai yang masih didominasi oleh orang-orang dari Kementerian Agama. Akibatnya, hal ini menciptakan tantangan dalam menerapkan perubahan yang diperlukan untuk mencapai efektivitas kinerja yang lebih baik.
Ia khawatir, tanpa adanya rekrutmen baru dan keberagaman dalam sumber daya manusia, maka BPJPH akan sulit untuk beradaptasi dengan tantangan baru di bidang halal. Dengan demikian, penting bagi Kepala BPJPH untuk berani mengambil langkah-langkah inovatif dalam merekrut talenta baru.
Abidin menegaskan bahwa tanpa perubahan signifikan dalam struktur dan budaya kerja, BPJPH akan terjebak dalam praktik lama yang tidak mendukung perkembangan industri halal di Indonesia. Oleh karena itu, kepemimpinan yang kuat dari Haikal Hassan sangat diperlukan untuk mendorong perubahan ini.
Komitmen untuk Menjaga Integritas Layanan Jaminan Produk Halal
Pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam layanan jaminan produk halal merupakan isu yang tidak bisa diabaikan. Abidin mengingatkan kepada Haikal Hassan agar senantiasa mengawasi dan memastikan tidak ada praktik praktik pungutan liar di BPJPH.
Komisi VIII DPR RI sangat berharap bahwa BPJPH mampu menjadi lembaga yang terpercaya dan mampu memberikan pelayanan yang baik. Masyarakat harus bisa merasakan manfaat nyata dari layanan tersebut, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi industri halal secara keseluruhan.
Dia juga menekankan bahwa semua komponen di BPJPH harus bersinergi untuk mencapai tujuan bersama. Komitmen bersama dalam menyukseskan program dan menjaga integritas akan membawa BPJPH ke arah yang lebih baik.


