• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, 3 Juni 2026
Indo Fakta
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Usulan Tiga Delik Baru KPK dalam Revisi UU Tipikor dan Penurunan IPK 2025

Usulan Tiga Delik Baru KPK dalam Revisi UU Tipikor dan Penurunan IPK 2025

BacaJuga

Program MBG DPR Targetkan 82 Juta Penerima Manfaat

Program MBG DPR Targetkan 82 Juta Penerima Manfaat

Bantu Korban Bencana Sumatera Pemerintah Salurkan 75,6 Miliar Rupiah

Rakor Pemulihan Bencana di Aceh, DPR dan Pemerintah Satukan Langkah

www.indofakta.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan keprihatinan terkait tiga jenis delik korupsi yang hingga kini masih belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini terungkap saat Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan mengenai urgensi pembaruan hukum tersebut di Jakarta.

Menurut Setyo, ketiga delik tersebut meliputi praktik perdagangan untuk kepentingan tertentu, penguasaan kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, serta praktik suap di sektor swasta yang telah mengakibatkan kerugian bagi iklim investasi. Jika ketiga poin ini dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, potensi pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin kuat dan sistematis.

Pentingnya memasukkan unsur-unsur tersebut ke dalam regulasi semakin mendesak, terutama setelah diumumkannya hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terkini oleh Transparency International. Skor IPK Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan, sehingga memperkuat argumen bahwa perlu ada pembaruan dalam regulasi untuk mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.

Revisi Undang-Undang dan Urgensinya bagi Pemberantasan Korupsi

Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai esensial guna memperkuat kebijakan pemberantasan korupsi di tanah air. Terbukti, KPK telah menyerahkan rekomendasi resmi terkait pembaruan tersebut kepada Kementerian Hukum. Hal ini menandai langkah awal dalam upaya mengatasi masalah-masalah korupsi yang terus mengintai berbagai sektor di Indonesia.

Dalam pandangan KPK, kehadiran delik baru tersebut bukan hanya sebagai tambahan regulasi, tetapi lebih kepada mempertegas komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Keberadaan ketentuan yang jelas mengenai praktik-praktik yang merugikan negara ini diharapkan dapat menjadi deterent bagi pelaku korupsi.

Setyo Budiyanto juga menekankan bahwa pembaruan ini berhubungan erat dengan pencapaian Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi. Dengan hasil yang menunjukkan skor 34, Indonesia menduduki posisi 109 dari 180 negara, sebuah penurunan signifikan yang sebaiknya menjadi titik tolak untuk refleksi dan evaluasi.

Pentingnya Mengatur Delik Baru untuk Meningkatkan IPK

KPK menilai bahwa pengaturan mengenai ketiga delik baru ini juga penting demi kepentingan keanggotaan Indonesia dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Sebagai negara yang berkomitmen melakukan reformasi hukum, Indonesia harus menyesuaikan diri dengan standar internasional yang mengatur hal ini.

Dalam konteks ini, setiap jenis delik yang diusulkan KPK akan menjadi langkah konkret menuju peningkatan IPK ke depan. Keteraturan dan kejelasan mengenai ranah hukum dapat meningkatkan kepercayaan investor, baik lokal maupun internasional, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

Setyo juga menyebutkan bahwa skor IPK yang turun sejak tahun lalu menunjukkan perlunya evaluasi dalam sistem hukum yang ada. Jika regulasi tidak segera diperbarui, maka upaya penegakan hukum yang dilakukan akan kehilangan makna dan tidak memberikan dampak yang diharapkan.

Langkah Strategis KPK untuk Memperkuat Pemberantasan Korupsi

KPK telah menjabarkan beberapa langkah strategis sebagai respon terhadap tantangan yang ada. Salah satu langkah tersebut adalah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan bahwa revisi undang-undang ini menjadi prioritas utama. Kerjasama lintas sektoral menjadi sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Di samping itu, KPK juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melibatkan publik dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan, diharapkan dapat meminimalisir praktik korupsi di tingkat akar rumput.

Setyo Budiyanto menekankan bahwa tanpa partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan advokasi kebijakan, upaya pemberantasan korupsi akan menjadi kurang efektif. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran publik harus menjadi bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Previous Post

Dukungan China untuk Gencatan Senjata Gaza dan Rencana Indonesia Kirim Pasukan ISF

Next Post

Puasa Ramadan Meningkatkan Kesehatan Otak, Simak Penjelasan Ilmiahnya

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Internasional
  • Life
  • Nasional
  • Regional
Indo Fakta

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?