www.indofakta.id – Warga Desa Soligi di Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menghadapi situasi sulit akibat pembangunan bandara yang dilakukan oleh PT Harita Nickel. Proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh perusahaan itu dianggap merugikan warga karena dilakukan dengan cara yang dianggap tidak adil.
Banyak penduduk mengeluhkan teknik pengadaan tanah yang dianggap sepihak dan tidak transparan, disertai dengan ancaman soal ganti rugi yang tidak sesuai dengan nilai tanah yang sebenarnya. Keterlibatan pihak pemerintah desa dan tim pengadaan tanah dari perusahaan `Harita` menambah panjang daftar keluhan tersebut.
Proses pengukuran yang dilakukan dikatakan tidak melibatkan warga secara terbuka. Seorang warga bernama Alimusu menyebutkan pengalaman pahitnya saat diundang untuk menyaksikan pengukuran lahannya, tetapi hasilnya tidak pernah diperlihatkan kepadanya.
Seiring berjalannya waktu, terjadi kejanggalan dalam praktek penyerahan ganti rugi yang membuat warga merasa diintimidasi. Dalam cerita Alimusu, ia terpaksa menerima uang ganti rugi senilai Rp300 juta meskipun ia merasa nominal tersebut tidak sesuai dengan nilai lahan yang seharusnya.
“Saya tidak diberi pilihan dan merasa terpaksa. Kepala desa memberikan ancaman bahwa jika saya menolak, saya tidak akan mendapatkan apa-apa dan itu mendorong saya untuk menerima tawaran tersebut,” ujar Alimusu dengan nada penuh kepedihan.
Tekanan dan Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Proses Pengadaan
Dalam pengukuran tanah, Alimusu menegaskan bahwa tidak ada informasi yang jelas mengenai batas-batas lahan yang telah diukur. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga. Anak mantu Alimusu, La Ra, juga merasakan hal yang sama saat berada dalam proses pengukuran.
La Ra mengungkapkan kekecewaannya karena pihak perusahaan hanya memberi informasi lisan mengenai luas lahan, tanpa disertai dokumen atau bukti pengukuran yang resmi. Dengan luas lahan sekitar 5,5 hektare, nilai sebenarnya dari ganti rugi yang ditawarkan dirasa sangat tidak memadai.
Harga yang ditawarkan per meter persegi sangat jauh dibandingkan nilai pasar, yang seharusnya dapat mencapai hampir Rp625 juta untuk luas tersebut jika dihitung dengan benar. Hal ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi atau kepentingan pihak-pihak tertentu yang lutut telah memanfaatkan situasi.
Menurut La Ra, penerimaan uang kas itu membawa masalah baru karena membantu memperjelas adanya keterlibatan pihak lain yang ikut mengambil keuntungan dari situasi tersebut. “Kepala desa tahu betul bahwa kami tidak paham soal ini. Hal itu membuat kami merasa dijebak,” tegasnya.
Tekanan yang dialami warga dalam pengadaan tanah dilihat sebagai bentuk manipulasi yang merugikan pemilik lahan. Pengalaman warga lain, seperti Alwani, juga tak jauh berbeda. Ia merasa kehilangan lahan tanpa penjelasan menyeluruh mengenai proses yang berlangsung.
Tuntutan Warga dan Harapan untuk Penyelesaian Masalah
Warga Desa Soligi merasa sangat kecewa dengan cara pemerintah desa menangani masalah pengadaan lahan. Banyak di antara mereka yang merasa tidak didengarkan dan tidak diberikan informasi yang seharusnya mereka terima. Ini menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Alwani mengaku bahwa lahan yang dimilikinya, yang memiliki banyak tanaman produktif, ikut terdampak dalam proyek bandara. “Semua investasi waktu dan tenaga kami untuk merawat kebun hilang tanpa adanya kompensasi yang memadai,” terang Alwani penuh rasa duka.
Darmayanti, anak Alwani, menambahkan kritik kepada pihak desa yang dianggap abai dalam pembelaan hak-hak warganya. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah desa dalam setiap proses pengukuran sangat penting untuk menjaga agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan warga.
Seluruh warga pun menuntut agar data pengukuran lahan dibuka secara transparan oleh pihak perusahaan dan pemerintah desa. Mereka menginginkan kejelasan mengenai hasil pengukuran dan keadilan dalam ganti rugi yang layak sesuai dengan nilai tanah.
Warga merasa bahwa jika tuntutan ini tidak direspons dengan baik, mereka akan melakukan langkah yang lebih tegas untuk menuntut hak mereka. Harapan agar Bupati Halmahera Selatan turun tangan pun menguat di kalangan warga, karena mereka berharap ada keadilan yang bisa diperoleh.
Pengaruh Pembangunan Bandara terhadap Masyarakat dan Lingkungan Sekitar
Pembangunan bandara yang seharusnya membawa kemajuan justru menjadi sumber masalah bagi masyarakat kecil di Desa Soligi. Dampaknya bukan hanya pada hilangnya lahan, tetapi juga terhadap ekonomi dan kehidupan sosial warga. Banyak yang khawatir akan masa depan mereka jika masalah ini tidak diselesaikan secara adil.
Kasus ini juga menambah panjang daftar konflik agraria di area operasi perusahaan yang beroperasi di Pulau Obi. Kekhawatiran akan kerugian yang lebih besar di masa mendatang ditambah dengan kurangnya sosialisasi dari pihak terkait membuat warga merasa terasing dari proyek pembangunan ini.
Adanya konflik ini menandakan perlunya penanganan yang lebih baik terhadap isu-isu tanah dan hak-hak masyarakat lokal. Melalui dialog dan keterbukaan, masalah seperti ini seharusnya bisa diminimalisir ke depannya, demi kesejahteraan seluruh pihak.
Warga menyadari bahwa mereka perlu bersatu untuk memperjuangkan hak-hak mereka agar tidak terus-menerus menjadi korban praktik yang tidak adil. Upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan harus terus dilakukan agar masa depan mereka tidak lagi dipenuhi dengan ketidakpastian.
Hingga berita ini diturunkan, suara warga Desa Soligi masih menggaung, menyerukan perubahan dan keadilan yang layak untuk mereka dapatkan. Hari-hari ke depan menjadi harapan bagi warga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan sebaik-baiknya.


