• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, 9 Agustus 2025
Indo Fakta
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

MK Menolak Lima Perkara Uji Formal Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia

MK Menolak Lima Perkara Uji Formal Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia

BacaJuga

Kejagung Selidiki Akar Masalah Dugaan Korupsi Penyebab Kebangkrutan Sritex Terungkap

Kejagung Selidiki Akar Masalah Dugaan Korupsi Penyebab Kebangkrutan Sritex Terungkap

Menag Tekankan Pentingnya Disiplin Dalam Prosedur Keamanan Haji

Menag Tekankan Pentingnya Disiplin Dalam Prosedur Keamanan Haji

www.indofakta.id – Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan penting terkait lima perkara uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dalam sidang yang berlangsung, Markah menetapkan bahwa permohonan dari para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.

Keputusan ini menjadi sorotan, terutama bagi masyarakat sipil dan mahasiswa yang mengajukan perkara. Pasalnya, mereka berharap dapat berkontribusi dalam pembentukan dan revisi UU TNI yang mengatur aspek-aspek penting dari angkatan bersenjata. Namun, dengan keputusan tersebut, banyak pertanyaan timbul mengenai bagaimana proses hukum dan peran masyarakat dalam konteks ini.

Kedudukan Hukum dalam Proses Perundang-undangan

Pentingnya kedudukan hukum dalam pengajuan permohonan adalah hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam pertimbangan putusannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa para pemohon pada dasarnya hanya mengungkapkan kerugian pribadi mereka sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa. Kerugian tersebut berkaitan dengan kesulitan akses informasi saat UU TNI baru disusun.

Padahal, untuk dapat memberikan suara di ranah hukum, mereka seharusnya menyertakan bukti atau kajian yang menunjukkan partisipasi aktif dalam proses penyusunan UU tersebut. Misalnya, adakah kegiatan seminar, diskusi, atau tulisan opini yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam proses pembuatan undang-undang? Tanpa adanya dukungan yang memadai, klaim kedudukan hukum mereka menjadi lemah dan sulit dipertahankan di pengadilan.

Strategi Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU

Dengan keputusan MK ini, sudah saatnya kita berpikir tentang bagaimana masyarakat, terutama kelompok mahasiswa dan civil society, dapat memperkuat kedudukannya dalam proses pembuatan undang-undang. Salah satu cara adalah dengan aktif mengikuti berbagai forum diskusi dan seminar, di mana mereka bisa menyampaikan pandangan dan masukan yang konstruktif.

Selain itu, penting bagi mereka untuk membangun jalinan komunikasi dengan anggota legislatif agar suara dan aspirasi mereka mendapatkan perhatian. Ini bisa dilakukan melalui pembuatan kelompok diskusi atau komunitas yang fokus pada isu tertentu, yang kemudian hasilnya bisa disampaikan langsung kepada pengambil keputusan. Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan perubahan undang-undang menjadi lebih signifikan dan dapat diterima di ranah hukum.

Dalam konteks ini, peran masyarakat sipil sangatlah krusial, terutama dalam membangun kesadaran akan pentingnya keterlibatan aktif dalam proses legislasi. Dengan semua usaha ini, diharapkan kedudukan hukum dari individu atau kelompok yang ingin mengajukan permohonan di masa depan menjadi lebih kuat.

Dengan catatan tersebut, mari kita terus berupaya untuk memajukan partisipasi masyarakat dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Partisipasi bukan hanya hak, namun juga tanggung jawab setiap warga negara.

Previous Post

Menteri ATR BPN Diminta Mengatasi Mafia Tanah di Hambalang, Bisakah Nusron Melakukannya?

Next Post

Warga Slum Area Depok Menikmati Sensasi Hidangan Chef Hotel

Rekomendasi

Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi, KPK Panggil Saksi Penilai Publik

Dugaan Korupsi LPEI: Bank Tanpa Nama dan Luka yang Tak Terbatas

Bawa Wayang ke Malaysia, Ketua MPR Inisiasi Diplomasi Kultural

Bawa Wayang ke Malaysia, Ketua MPR Inisiasi Diplomasi Kultural

Israel Siapkan Perang Baru di Gaza

Israel Siapkan Perang Baru di Gaza

Dukungan untuk Prof. Udin–Dessy, Akar Rumput Pangkalpinang Suarakan Harapan Baru

Dukungan untuk Prof. Udin–Dessy, Akar Rumput Pangkalpinang Suarakan Harapan Baru

Rusia Ingatkan AS Sistem Serangan Nuklir ‘Dead Hand’ Uni Soviet Masih Berfungsi

Rusia Ingatkan AS Sistem Serangan Nuklir ‘Dead Hand’ Uni Soviet Masih Berfungsi

Kecam Kekejaman di Gaza, Barcelona Putuskan Hubungan dengan Israel

Laporan WHO: Militer Israel Menahan Dua Pegawai di Gaza

15 Tahun BAMUS Sunda Bali, Komitmen Menjaga Budaya dan Harmoni di Pulau Dewata

15 Tahun BAMUS Sunda Bali, Komitmen Menjaga Budaya dan Harmoni di Pulau Dewata

Sidebar

Kategori

  • Bisnis
  • Internasional
  • Life
  • Nasional
  • Regional
Indo Fakta

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?