• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Selasa, 17 Juni 2025
Indo Fakta
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

MK Menolak Lima Perkara Uji Formal Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia

MK Menolak Lima Perkara Uji Formal Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia

BacaJuga

Menteri ATR BPN Diminta Mengatasi Mafia Tanah di Hambalang, Bisakah Nusron Melakukannya?

Menteri ATR BPN Diminta Mengatasi Mafia Tanah di Hambalang, Bisakah Nusron Melakukannya?

Langkah Strategis Panglima TNI Mutasi Ratusan Perwira Tinggi Sekaligus

Langkah Strategis Panglima TNI Mutasi Ratusan Perwira Tinggi Sekaligus

www.indofakta.id – Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan penting terkait lima perkara uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dalam sidang yang berlangsung, Markah menetapkan bahwa permohonan dari para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.

Keputusan ini menjadi sorotan, terutama bagi masyarakat sipil dan mahasiswa yang mengajukan perkara. Pasalnya, mereka berharap dapat berkontribusi dalam pembentukan dan revisi UU TNI yang mengatur aspek-aspek penting dari angkatan bersenjata. Namun, dengan keputusan tersebut, banyak pertanyaan timbul mengenai bagaimana proses hukum dan peran masyarakat dalam konteks ini.

Kedudukan Hukum dalam Proses Perundang-undangan

Pentingnya kedudukan hukum dalam pengajuan permohonan adalah hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam pertimbangan putusannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa para pemohon pada dasarnya hanya mengungkapkan kerugian pribadi mereka sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa. Kerugian tersebut berkaitan dengan kesulitan akses informasi saat UU TNI baru disusun.

Padahal, untuk dapat memberikan suara di ranah hukum, mereka seharusnya menyertakan bukti atau kajian yang menunjukkan partisipasi aktif dalam proses penyusunan UU tersebut. Misalnya, adakah kegiatan seminar, diskusi, atau tulisan opini yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam proses pembuatan undang-undang? Tanpa adanya dukungan yang memadai, klaim kedudukan hukum mereka menjadi lemah dan sulit dipertahankan di pengadilan.

Strategi Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU

Dengan keputusan MK ini, sudah saatnya kita berpikir tentang bagaimana masyarakat, terutama kelompok mahasiswa dan civil society, dapat memperkuat kedudukannya dalam proses pembuatan undang-undang. Salah satu cara adalah dengan aktif mengikuti berbagai forum diskusi dan seminar, di mana mereka bisa menyampaikan pandangan dan masukan yang konstruktif.

Selain itu, penting bagi mereka untuk membangun jalinan komunikasi dengan anggota legislatif agar suara dan aspirasi mereka mendapatkan perhatian. Ini bisa dilakukan melalui pembuatan kelompok diskusi atau komunitas yang fokus pada isu tertentu, yang kemudian hasilnya bisa disampaikan langsung kepada pengambil keputusan. Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan perubahan undang-undang menjadi lebih signifikan dan dapat diterima di ranah hukum.

Dalam konteks ini, peran masyarakat sipil sangatlah krusial, terutama dalam membangun kesadaran akan pentingnya keterlibatan aktif dalam proses legislasi. Dengan semua usaha ini, diharapkan kedudukan hukum dari individu atau kelompok yang ingin mengajukan permohonan di masa depan menjadi lebih kuat.

Dengan catatan tersebut, mari kita terus berupaya untuk memajukan partisipasi masyarakat dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Partisipasi bukan hanya hak, namun juga tanggung jawab setiap warga negara.

Previous Post

Menteri ATR BPN Diminta Mengatasi Mafia Tanah di Hambalang, Bisakah Nusron Melakukannya?

Next Post

Warga Slum Area Depok Menikmati Sensasi Hidangan Chef Hotel

Rekomendasi

HUT Jakarta ke-498, Warga Dapat Nikmati Pembebasan Denda Pajak

HUT Jakarta ke-498, Warga Dapat Nikmati Pembebasan Denda Pajak

Indonesia Darurat PHK, Puan Minta Pemerintah Tanggapi Dengan Strategi Nyata

Indonesia Darurat PHK, Puan Minta Pemerintah Tanggapi Dengan Strategi Nyata

Imbauan Pemprov DKI untuk Warga Tidak Buang Limbah Qurban ke Saluran Got

Imbauan Pemprov DKI untuk Warga Tidak Buang Limbah Qurban ke Saluran Got

Pupuk Indonesia Tindak Tegas Tutup Distributor Nakal yang Langgar HET

Pupuk Indonesia Tindak Tegas Tutup Distributor Nakal yang Langgar HET

Soal Barak Militer untuk Anak, Komnas PA: Perlu Pendekatan Pembinaan dan Pendidikan

Soal Barak Militer untuk Anak, Komnas PA: Perlu Pendekatan Pembinaan dan Pendidikan

Prabowo Ungkap Belanda Ambil Rp 504 Kuadriliun dari Indonesia di Masa Lalu

Prabowo Ungkap Belanda Ambil Rp 504 Kuadriliun dari Indonesia di Masa Lalu

Rupiah Tembus Angka Rp 16295 Per Dolar Lagi

Rupiah Tembus Angka Rp 16295 Per Dolar Lagi

Sidebar

Kategori

  • Bisnis
  • Internasional
  • Life
  • Nasional
  • Regional
Indo Fakta

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?