Makkah – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited telah menyerahkan kompensasi kepada jamaah haji Indonesia yang terdampak kendala pengiriman konsumsi, menyebabkan mereka tidak mendapatkan makanan setelah puncak haji. Langkah ini diambil untuk mempertanggungjawabkan ketidaknyamanan yang dialami oleh jamaah haji.
Direktur BPKH Limited, Imam Ni’matullah, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Penyerahan kompensasi dijadwalkan mulai dilakukan kepada jamaah yang menginap di Hotel 614 Makkah. Sebanyak sekitar 20 ribu jamaah menerima kompensasi uang tunai, dengan jumlah yang bervariasi berdasarkan makanan yang tidak diterima.
Kompensasi untuk Jamaah Haji
Kompensasi yang diberikan senilai SAR 10 untuk sarapan, SAR 15 untuk makan siang, dan SAR 15 untuk makan malam. Khusus untuk jamaah di Hotel 614, mereka mendapat kompensasi karena tidak mendapatkan makan malam pada 14 Dzulhijah 1446 H, yang bertepatan dengan 10 Juni 2025. Langkah ini diambil demi memenuhi hak-hak jamaah haji yang seharusnya mendapatkan layanan yang layak.
Imam Ni’matullah juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua jamaah yang terlibat. Dia menjelaskan bahwa BPKH Limited tidak ingin mencari-cari alasan terkait masalah yang terjadi dan lebih memilih bertanggung jawab untuk mengatasi permasalahan ini dengan segera. “Kami akan bertahap kepada hotel-hotel lain untuk membagikan kompensasi ini langsung kepada jamaah,” ungkapnya.
Langkah-Langkah Perbaikan dan Tindakan Tegas
Selain memberikan kompensasi, BPKH Limited juga telah berusaha menyalurkan makanan siap saji kepada jamaah pada 14 dan 15 Dzulhijah. Mereka menambah dapur lain untuk memastikan masalah keterlambatan makanan dapat diatasi dengan lebih baik di hari-hari berikutnya. “Kami sudah menambah dapur reguler kemarin sehingga di hari kedua lebih cepat dan tertib,” imbuhnya.
Namun, Imam juga menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap dapur yang bermasalah yang menyebabkan ketidaknyamanan ini. Komitmen BPKH Limited adalah memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji, dan mereka tidak akan membiarkan masalah ini berlalu begitu saja. Total kompensasi yang disiapkan mencapai SAR 900 ribu hingga SAR 1,5 juta (setara dengan Rp6,4 miliar).
Dapur-dapur yang bermasalah akan dimintai tanggung jawab dan berpotensi masuk dalam daftar hitam (blacklist). “Kami akan memberikan surat peringatan dan menuntut tanggung jawab dari mereka yang tidak memenuhi kontrak,” tegasnya. Penyebab ketidakpuasan ini berawal dari beberapa dapur yang mendadak menyatakan tidak mampu memenuhi permintaan pada tanggal 14 Dzulhijah dini hari, dengan alasan pegawai mogok dan kerusakan alat.
Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH 2025, Ali Machzumi, mengatakan bahwa pemberian kompensasi ini dilakukan sesuai instruksi Menteri Agama. Dia juga menjamin bahwa hak-hak jamaah akan dipenuhi secara penuh. “Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri Agama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji kita,” tuturnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh BPKH Limited menunjukkan komitmen mereka untuk menangani masalah dengan serius dan bertanggung jawab. Pemberian kompensasi ini bukan hanya sekadar pemulihan, tetapi juga sebagai upaya untuk membangun kembali kepercayaan jamaah haji. Setiap jamaah memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai, terutama dalam penyediaan konsumsi selama masa ibadah yang sangat penting ini.