www.indofakta.id – Dalam sebuah lokakarya akademik yang berlangsung di Bandung, sejumlah pemimpin dari Fraksi Partai Golkar MPR RI berkumpul untuk membahas isu penting terkait anggaran pendidikan. Pada kesempatan ini, mereka menegaskan perlunya penggunaan anggaran pendidikan yang sesuai dengan peruntukannya, demi memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menyusul berbagai permasalahan dalam alokasi anggaran, para peserta diskusi sepakat bahwa sebaiknya anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari APBN diarahkan untuk membiayai pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Tujuannya adalah untuk mengatasi kenyataan pahit adanya banyak anak yang putus sekolah, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Empat pimpinan Fraksi Partai Golkar hadir sebagai narasumber dalam lokakarya ini, termasuk Melchias Markus Mekeng dan H. Ferdiansyah. Mereka bersama beberapa akademisi dan mahasiswa dari universitas terkemuka di Bandung memberikan perspektif berharga terkait masalah ini, yang sangat relevan untuk dibahas dalam konteks pendidikan kita saat ini.
Urgensi Penggunaan Anggaran Pendidikan Sesuai Peruntukan
Dalam makalah yang disampaikan oleh Prof. Dr. Johanes Gunawan, terungkap bahwa pendidikan kedinasan tidak seharusnya menggunakan anggaran pendidikan. Pidato ini mempertegas pentingnya mematuhi ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menekankan ketidakbolehan tersebut.
Johanes menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 PP No. 18 Tahun 2022, penggunaan anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan diatur secara ketat. Dengan demikian, semua pihak harus memahami bahwa anggaran tersebut harus dipergunakan untuk pendidikan yang lebih mendesak, seperti pendidikan bagi anak-anak yang putus sekolah.
Diskusi ini semakin hangat ketika Johanes menegaskan, jika ada institusi yang tetap memanfaatkan anggaran pendidikan untuk kedinasan, maka mereka telah melanggar hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum dalam penggunaan anggaran pendidikan sangatlah penting.
Pentingnya Menghapus Istilah Pendidikan Kedinasan
Sejak adanya UU No. 12 Tahun 2012, istilah pendidikan kedinasan sebenarnya sudah tidak diakui lagi. Istilah ini digantikan dengan istilah baru yang lebih relevan sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakan masih perlu ada pendidikan kedinasan di tengah banyaknya program studi di perguruan tinggi.
Johanes mengingatkan bahwa jika semua program studi telah tersedia di perguruan tinggi, maka tidak ada alasan lagi untuk menjalankan pendidikan kedinasan. Langkah ini bukan hanya dapat menghemat anggaran, tetapi juga dapat dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan yang lebih luas.
Ketidakberadaan istilah pendidikan kedinasan dalam UU Dikti menegaskan perlunya penyelarasan antara realitas pendidikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak hanya akan menguntungkan anggaran negara, tetapi juga meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas untuk semua lapisan masyarakat.
Komitmen Komisi X DPR RI terhadap Anggaran Pendidikan
Dr. Ir. Heitifah MPP, sebagai ketua Komisi X DPR RI, menyatakan terima kasih kepada seluruh narasumber. Dalam pandangannya, pembahasan anggaran pendidikan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, untuk memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan tujuan yang diamanatkan oleh perundang-undangan.
Ia juga menyoroti pentingnya untuk menjamin bahwa setiap daerah tercukupi anggarannya, terutama bagi yang belum memenuhi standar minimal dalam pengeluaran untuk pendidikan. Kesenjangan antara sekolah di kota dan di daerah 3T harus segera diatasi agar semua anak mendapatkan kesempatan yang adil untuk belajar.
Heitifah berharap, komisi yang dipimpinnya akan secara ketat mengawasi penggunaan anggaran, terutama 20 persen yang diharuskan dari APBN dan APBD. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memberikan pendidikan yang layak dan berkualitas untuk seluruh warga negara Indonesia.
Dengan demikian, lokakarya ini menjadi momentum yang berharga untuk merumuskan langkah-langkah strategis. Semua pihak yang terlibat sepakat bahwa pendidikan adalah investasi masa depan bangsa, dan oleh karena itu harus dikelola dengan sangat bijaksana.
Diskusi ini menegaskan pentingnya adanya komitmen dari setiap stakeholder untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Penerapan anggaran yang tepat dan sesuai peruntukannya adalah langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut.
Keberhasilan peningkatan mutu pendidikan akan sangat bergantung pada seberapa efektif dan efisiennya penggunaan anggaran pendidikan. Semua pihak harus bersatu padu untuk memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan.