www.indofakta.id – Jakarta – Komisi X DPR RI saat ini tengah melakukan pengkajian mendalam terhadap Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Proses ini berjalan dengan intensitas tinggi dan banyak dinamika yang terjadi, mempertimbangkan berbagai isu penting seperti kewajiban pendidikan selama 13 tahun dan akses pendidikan di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Penekanan pada pentingnya reformasi ini tidak dapat dipandang sepele, karena bakal mengubah banyak aspek dari sistem pendidikan yang ada di Indonesia.
Salah satu tokoh terkemuka dalam proses ini, Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa meskipun kondisi saat ini mungkin menciptakan kesan bahwa panitia kerja (panja) sedang dalam keadaan diam, sebenarnya mereka sangat aktif. Dua panitia kerja baru telah dibentuk, yaitu untuk fokus pada pendidikan di daerah 3T dan perguruan tinggi guna menyerap masukan dari berbagai kalangan di dunia pendidikan.
RUU Sisdiknas dihadirkan sebagai respons terhadap tuntutan untuk menyesuaikan sistem pendidikan dengan visi presiden, yang mencakup kewajiban belajar 13 tahun, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan menengah. Tak dapat dipungkiri, kebijakan ini memerlukan perhatian ekstra terhadap kurikulum, pendanaan, serta infrastruktur yang ada, khususnya di wilayah yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Anggota Komisi X mengungkapkan bahwa perbedaan kualitas pendidikan antara Jakarta dan daerah lain semakin nyata. Masalah ketimpangan ini sangat mengkhawatirkan, dengan banyak anak-anak dari keluarga kurang mampu yang masih kesulitan untuk mengakses pendidikan yang berkualitas. Sekolah negeri sering kali penuh, dan jalur prestasi menjadi lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial yang lebih baik, sementara sekolah-sekolah swasta juga mengenakan biaya yang tidak terjangkau oleh anak-anak dari segmen masyarakat miskin.
Dalam draf naskah akademik RUU Sisdiknas yang diterima, terdapat sepuluh masalah mendasar yang harus segera diselesaikan dalam sektor pendidikan. Masalah-masalah ini meliputi ketidakmerataan dan fragmentasi dalam pengelolaan pendidikan, pengalokasian anggaran yang belum optimal, serta kurangnya akses terhadap pendidikan nonformal dan keagamaan.
Analisis Komprehensif tentang Revisi RUU Sisdiknas
Komisi X menegaskan bahwa tanpa adanya reformasi yang mendasar dan perhatian terhadap daerah tertinggal serta kelompok rentan, cita-cita besar untuk mencapai “Indonesia Emas 2045” hanya akan menjadi wacana kosong. Dalam rapat-rapat yang berlangsung, munculnya pengakuan dari seorang guru dan pendiri Rumah Literasi 45 telah menjadi sorotan penting dalam perbincangan tentang RUU ini.
Di dalam rapat tersebut, guru itu mengungkapkan fakta yang mencengangkan: sekitar 4 juta anak putus sekolah, sementara di banyak desa masih belum terdapat sekolah dasar. Ia menyatakan bahwa meskipun ada pasal yang mewajibkan negara untuk menyediakan pendidikan dasar, kenyataannya sering kali bertentangan dengan harapan tersebut.
Masalah ini semakin rumit ketika jalur prestasi di sekolah negeri menjadi lebih terbuka bagi mereka yang berada di kalangan ekonomi menengah ke atas. Mereka mampu membayar les privat, sehingga anak-anak yang benar-benar berprestasi tetapi berasal dari latar belakang miskin sering kali terpinggirkan.
Status RUU Sisdiknas yang sedang disusun mencakup 15 bab dan bersifat kodifikasi. Tujuannya adalah untuk menyatukan materi hukum dari lima undang-undang utama yang ada, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi. Agenda ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih jelas dan koheren tentang sistem pendidikan di Indonesia.
Berbagai Point Penting dalam RUU Sisdiknas
Poin penting lainnya yang terdapat dalam RUU ini adalah pengaturan tentang penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing di Indonesia. Anggota Komisi X, Ledia Hanifa, berpendapat bahwa langkah ini harus diiringi dengan perlindungan terhadap kedaulatan pendidikan nasional agar tidak mengalami dampak yang merugikan di masa depan.
Perhatian juga dicurahkan terhadap anggaran pendidikan yang telah ditetapkan sebesar 20% dari APBN. Komisi X mencatat bahwa distribusi dana pendidikan saat ini belum tepat sasaran, dengan banyaknya anggaran yang tersedot ke pendidikan kedinasan di kementerian tertentu, sementara pendidikan umum justru kekurangan dana. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dalam akses pendidikan bagi masyarakat.
Situasi di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah mengalami kekurangan pengelola seperti kepala sekolah, pengawas, dan penilik. Ini membuktikan adanya ketidaksinkronan dalam pengelolaan sumber daya manusia pendidikan antara pusat dan daerah. Tenaga honorer yang banyak berfungsi di berbagai institusi pendidikan mencerminkan masalah yang lebih dalam dalam hal ini.
Menanggapi semua masalah ini, Komisi X DPR RI memproyeksikan agar seluruh proses pengkajian Panja segera rampung, sehingga penyusunan RUU Sisdiknas dapat berlanjut ke tahap pembahasan resmi. Mereka berharap agar draf ini tidak hanya menjadi sekadar dokumen, tetapi juga bisa menjadi landasan masa depan negara.
Momentum untuk Mewujudkan Pendidikan yang Adil dan Merata
Komisi menegaskan pentingnya mendengarkan suara dari bawah, agar RUU Sisdiknas dapat menjadi instrumen yang efektif bagi perubahan sistem pendidikan. Jika dikelola dengan baik dan melibatkan semua elemen masyarakat, RUU ini berpotensi mendorong menuju sistem pendidikan yang lebih adil dan merata.
Transfromasi dalam sektor pendidikan ini bukan hanya bertujuan untuk menciptakan individu yang terdidik, tetapi juga untuk membangun masyarakat yang berdaya saing dan berkarakter. RUU Sisdiknas diharapkan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu saja, melainkan menjangkau semua kalangan masyarakat, terutama mereka yang selama ini terpinggirkan.
Dengan semua perhatian yang diberikan kepada masalah-masalah fundamental ini, harapannya RUU Sisdiknas bisa menjadi batu loncatan untuk menciptakan sistem pendidikan nasional yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat luas. Sudah saatnya suara-suara yang selama ini terpinggirkan menjadi pusat perhatian dalam setiap kebijakan pendidikan yang diambil.


