www.indofakta.id – Jakarta menyaksikan perdebatan hangat terkait Program Magang Nasional yang digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX DPR RI, Sukur Nababan, mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat agar program ini tidak disalahgunakan oleh perusahaan untuk memperoleh tenaga kerja murah.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Sukur menyatakan kekhawatirannya tentang potensi penyalahgunaan program ini. Ia menegaskan bahwa lemahnya regulasi dapat berakibat pada meningkatnya angka pengangguran, menciptakan kerentanan bagi lulusan baru.
Sukur juga menyampaikan bahwa tanpa pengawasan, perusahaan nakal bisa menggunakan pegawai magang sebagai pengganti pekerja tetap yang harus dibayar mahal. Hal ini bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang merugikan tenaga kerja berpengalaman.
Pentingnya Perlindungan dalam Program Magang
Senada dengan Sukur, Anggota Komisi IX lainnya, Netty Prasetiyani, menekankan perlunya program ini berorientasi pada perlindungan peserta magang. Lulusan baru harus mendapatkan pengalaman positif, bukan justru dieksploitasi oleh perusahaan.
Netty meminta adanya mekanisme peringatan dini untuk memastikan ekosistem kerja di tempat magang. “Perusahaan harus menyediakan lingkungan yang kompetitif dan mendidik bagi para fresh graduate yang magang,” ujarnya.
Dengan peringatan dini tersebut, diharapkan berbagai masalah yang mungkin muncul dapat diatasi sebelum merugikan peserta magang. Program ini seharusnya dipandang sebagai sarana pembinaan yang efektif.
Pandangan Anggota DPR tentang Angka Pengangguran
Anggota DPR, Nurhadi, juga tidak kalah mengkhawatirkan tingginya angka pengangguran di kalangan lulusan perguruan tinggi. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa lebih dari satu juta lulusan masih menganggur, dan hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Dalam rapat yang sama, Nurhadi mengapresiasi upaya Program Magang Nasional yang menargetkan 100 ribu peserta. Namun, dia berpendapat bahwa jumlah ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total lulusan setiap tahun.
“Cakupan program ini baru sekitar 10 persen, jadi penting untuk memperluas jangkauannya,” kata Nurhadi. Ia mengusulkan agar target peserta magang perlu ditingkatkan agar lebih relevan.
Kritik terhadap Evaluasi Program Magang
Nurhadi juga mengkritik proses evaluasi program yang dinilai masih berfokus pada jumlah peserta. Menurutnya, dampak dari program ini terhadap pengurangan pengangguran perlu menjadi prioritas utama.
Dia menyoroti stagnasi dalam kebijakan ‘link and match’ antara pendidikan tinggi dan industri yang menjadi akar permasalahan dalam meningkatnya pengangguran. Kebijakan ini perlu dioptimalkan untuk menjembatani lulusan dengan kebutuhan industri.
Status pengangguran sarjana yang terus meningkat, bersama dengan lonjakan angka PHK, menuntut tindakan nyata dari pemerintah. Tahun 2025, diperkirakan PHK akan mencapai 88.519 kasus, meningkat dari angka sebelumnya.
Upaya Pemerintah dalam Menangani Pengangguran
Pemerintah perlu merumuskan langkah-langkah strategis untuk menangani pengangguran di kalangan lulusan perguruan tinggi. Tidak hanya berkaitan dengan program magang, namun juga mencakup pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri.
Inovasi dalam program pendidikan harus terus dilakukan untuk mempersiapkan lulusan agar siap bersaing dalam dunia kerja. Dengan demikian, mereka tidak hanya memenuhi kualifikasi, tetapi juga memiliki skill yang dibutuhkan di industri.
Seluruh stakeholder, termasuk pendidikan, industri, dan pemerintah, perlu berkolaborasi agar program magang dan kebijakan ketenagakerjaan lainnya dapat berjalan efektif. Kerjasama ini diharapkan mampu menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.


