www.indofakta.id – Jakarta, Indonesia — Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono menekankan pentingnya dasar hukum dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Menurutnya, keputusan ini harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan melibatkan kerjasama antara pemerintah, pekerja, dan sektor bisnis.
Heru menegaskan bahwa UMP bukan sekadar angka administratif, melainkan harus mencerminkan kondisi ekonomi yang realistis. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil tetap menjaga keberlanjutan usaha.
“Penetapan UMP harus realistis dan sesuai kondisi ekonomi daerah agar dampaknya bersifat positif bagi masyarakat,” ungkap Heru dalam pernyataannya pada Minggu, 28 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa proses penetapan UMP 2026 kini telah memasuki tahap penting.
Banyak pemerintah provinsi telah mengeluarkan angka UMP mereka sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk melindungi kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi global. Proses ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim kerja yang lebih adil.
Pentingnya Kedisiplinan dalam Penetapan UMP
Berdasarkan data terbaru, 36 dari 38 provinsi sudah menetapkan UMP mereka untuk tahun 2026. Namun, dua provinsi, Aceh dan Papua Pegunungan, belum mengumumkan besaran resmi sampai batas waktu penetapan pada 24 Desember 2025.
Heru mencatat bahwa variasi dalam besaran UMP di setiap daerah sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan produktivitas lokal. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, mencapai Rp5.729.876.
Sementara itu, provinsi lain memperhitungkan kemampuan ekonomi masing-masing daerah dalam menentukan besaran UMP. Hal ini menunjukkan sikap adaptif dari pemerintah daerah dalam menghadapi nuansa ekonomi yang berbeda-beda.
Heru percaya bahwa penetapan UMP yang proporsional bisa memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja yang memperoleh upah minimum. Kenaikan daya beli ini diharapkan dapat merangsang konsumsi rumah tangga dan berdampak langsung pada segenap sektor ekonomi.
Pengaruh Kenaikan UMP terhadap Perekonomian Daerah
Daya beli masyarakat yang meningkat diyakini akan memberikan kontribusi positif bagi sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perdagangan, serta jasa lokal. Dengan demikian, kenaikan UMP tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga calon wirausaha, yang akan merasakan manfaat berlipat dari konsumsi yang lebih tinggi.
Heru menambahkan, keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas kerja adalah kunci agar dunia usaha tetap kompetitif. Pendekatan ini akan mendorong inovasi dan efisiensi di dalam berbagai sektor industri.
Transparansi dalam penerapan formula pengupahan juga ditekankan sebagai faktor penting dalam keberhasilan UMP 2026. Masyarakat berharap agar setiap kebijakan yang diterapkan dapat dilaksanakan secara konsisten di seluruh daerah.
Bagi Heru, kebijakan pengupahan yang transparan akan mengurangi potensi konflik antara pekerja dan pengusaha, sehingga menciptakan atmosfer kerja yang lebih harmonis. Keterlibatan semua pihak dalam proses ini juga menjadi faktor penentu kinerja ekonomi lokal.
Menjaga Keberlangsungan UMP di Masa Depan
Menyongsong masa depan, Heru berharap agar penetapan UMP tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar membawa perubahan positif bagi kehidupan masyarakat. Ia percaya bahwa kebijakan ini harus dirancang dengan cermat agar berdampak jangka panjang.
Dia juga mengingatkan bahwa penetapan UMP tidak hanya bertujuan untuk memberikan gaji yang lebih baik bagi pekerja, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dalam hal ini, keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi sangat penting.
Heru juga menyerukan agar para pengusaha dapat memahami pentingnya keberlanjutan dalam berbisnis. Dengan menyediakan upah yang layak, mereka akan membangun loyalitas tenaga kerja yang lebih kuat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
Pada akhirnya, penetapan UMP diharapkan dapat menjadi alat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Semua pihak, termasuk pemerintah, pekerja, dan pengusaha, harus bersinergi agar cita-cita ini dapat terwujud.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi juga menciptakan lapangan kerja yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh Indonesia.


