www.indofakta.id – Harga emas terus menunjukkan dinamika yang menarik bagi para investor dan masyarakat umum. Saat ini, harga emas mengalami kenaikan yang signifikan, di mana harga emas dibanderol sebesar Rp1.923.000 per gram. Kenaikan tersebut tentu menarik perhatian banyak kalangan, termasuk para pembeli yang ingin berinvestasi dalam logam mulia ini.
Saat melakukan investasi, banyak orang bertanya-tanya tentang bagaimana harga emas ditentukan dan berbagai faktor apa yang mempengaruhi pergerakan harganya. Mengetahui informasi ini penting agar kita dapat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan terinformasi.
Memahami Faktor-faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi harga emas adalah permintaan dan penawaran di pasar global. Ketika permintaan meningkat, biasanya harga akan melonjak seiring dengan terbatasnya pasokan. Selain itu, kondisi ekonomi juga sangat berpengaruh. Pada saat ketidakpastian ekonomi atau ketegangan geopolitik, banyak investor cenderung beralih ke emas sebagai aset safe haven, sehingga meningkatkan permintaan dan harga.
Data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa saat kondisi ekonomi memburuk, harga emas sering kali melambung tinggi. Misalnya, pada masa pandemi Covid-19, harga emas mengalami lonjakan drastis karena banyak investor mencari perlindungan dari volatilitas pasar saham. Selain itu, kebijakan moneter dari bank sentral seperti suku bunga, inflasi, dan nilai tukar mata uang juga berperan penting dalam menentukan harga emas. Ketika suku bunga rendah atau inflasi tinggi, emas menjadi aset yang lebih menarik dibandingkan instrumen investasi lainnya.
Pentingnya Memahami Pajak dalam Transaksi Emas
Tidak hanya harga, tetapi juga aspek perpajakan ketika membeli atau menjual emas sangat penting untuk dipahami. Dalam transaksi jual beli emas, ada beberapa pengenaan pajak yang harus diperhatikan. Misalnya, jika seseorang menjual kembali emas batangan, mereka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya berbeda tergantung pada apakah pemilik memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak, yaitu 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Selain itu, ketika membeli emas batangan, pembeli juga harus memperhatikan potongan pajak yang diterapkan sesuai dengan PMK yang berlaku. Hal ini penting agar tidak ada kejutan saat melakukan transaksi. Sebagai contoh, PPh 22 untuk pembelian emas batangan adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Memahami berbagai pajak ini tidak hanya membuat transaksi lebih transparan, tetapi juga membantu perencanaan keuangan yang lebih baik.
Dengan memahami faktor-faktor yang memengaruhi harga dan aspek perpajakan dalam transaksi emas, para investor diharapkan dapat lebih bijaksana dalam melakukan kegiatan jual beli emas. Informasi ini juga penting untuk menetapkan strategi investasi yang tepat agar dapat memaksimalkan profit dan meminimalkan risiko yang mungkin dihadapi.