• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, 14 Agustus 2025
Indo Fakta
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hasto Kristiyanto Lanjutkan Gugatan Pasal 21 UU Tipikor Setelah Menerima Amnesti

Hasto Kristiyanto Lanjutkan Gugatan Pasal 21 UU Tipikor Setelah Menerima Amnesti

BacaJuga

Sorotan: Data Pindah Negara, Kedaulatan Tetap Tertera di Spanduk

Sorotan: Data Pindah Negara, Kedaulatan Tetap Tertera di Spanduk

Genosida Gaza Meningkat, HNW Harap Prabowo Kunjungi Saudi Serukan Tindakan Nyata Dunia

Genosida Gaza Meningkat, HNW Harap Prabowo Kunjungi Saudi Serukan Tindakan Nyata Dunia

www.indofakta.id – Jakarta menjadi sorotan ketika seorang politisi terkemuka dari partai besar melanjutkan langkah hukum yang berani. Hasto Kristiyanto, mantan anggota legislatif, tetap pada pendiriannya untuk menggugat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun ia telah menerima amnesti. Langkah ini menciptakan gejolak di kalangan publik dan merangsang perdebatan tentang batasan hukum dan keadilan di Indonesia.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak akan mencabut gugatan tersebut, menunjukkan komitmen Hasto untuk memperjuangkan keadilan. Gugatan ini mencerminkan ketidakpuasan atas ketentuan hukum yang dirasakannya merugikan haknya sebagai warga negara.

Proses hukum ini menarik perhatian, terutama ketika Hasto dijadwalkan hadir dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi. Dengan nomor registrasi 136/PUU-XXIII/2025, sidang ini menjadi momen penting yang akan menentukan arah perjuangan hukum Hasto dan dampaknya bagi politik Indonesia ke depan.

Polemik Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pasal 21 UU Tipikor yang menjadi fokus gugatan Hasto menuai kritik tajam. Banyak yang berpendapat bahwa pasal ini tidak hanya ambigu tetapi juga berpotensi digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hasto sendiri menyatakan bahwa ketidakjelasan definisi tindakan menghalangi penyidikan membuka peluang bagi penafsiran yang merugikan.

Lebih lanjut, anggapan bahwa pasal ini dapat mencakup tindakan hukum yang sah sebagai perintangan penyidikan membuat banyak pihak skeptis. Hal ini menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi yang kompleks dan seringkali berseberangan dengan kepentingan politik.

Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa penerapan Pasal 21 dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Hasto menekankan bahwa tindakan yang diatur seharusnya tidak tergolong sebagai tindak pidana korupsi jika tidak ada bukti yang kuat. Konsekuensi dari penerapan yang sembarangan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Dampak dari Gugatan terhadap Sistem Peradilan di Indonesia

Gugatan Hasto menjadi sebuah pernyataan politik yang lebih besar daripada sekadar isu hukum. Ini mencerminkan ketidakpuasan sejumlah kalangan terhadap sistem peradilan yang dianggap masih memiliki kekurangan. Banyak pihak menganggap bahwa kasus ini akan menjadi simbol perjuangan untuk mendorong reformasi hukum yang lebih baik.

Maqdir Ismail menyatakan bahwa Hasto merasa dirugikan secara konstitusional, yang menambah bobot dari argumen hukum yang dibawa ke hadapan Mahkamah Konstitusi. Jika nantinya Mahkamah mendukung gugatan ini, dampaknya bisa sangat signifikan bagi kasus-kasus lain yang berhubungan dengan UU Tipikor dan hak asasi manusia di Indonesia.

Menarik untuk dicatat bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Hasto sebelumnya terasa kontroversial. Ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena terlibat suap, namun di sisi lain hakim tidak menemukan bukti adanya perintangan penyidikan. Di sinilah letak kontradiksinya, dan Hasto memanfaatkan situasi ini untuk menuntut keadilan.

Konsekuensi Sosial dan Politik dari Gugatan Hasto

Pangkat dan status Hasto di masyarakat turut menambah dimensi baru pada isu ini. Sebagai politisi yang pernah menjabat, tindakan hukum yang diambilnya menjadi teladan bagi anggota legislatif lainnya. Masyarakat memperhatikan bagaimana sistem hukum memperlakukan individu berpengaruh, dan ini dapat berpengaruh terhadap kepercayaan publik.

Sebagian pihak melihat gugatan ini sebagai upaya untuk mereformasi undang-undang yang dinilai tidak adil. Namun, ada pula yang menganggapnya sebagai tindakan mementingkan diri sendiri yang tidak memperhitungkan dampak luas bagi masyarakat. Dalam konteks ini, Hasto harus menghadapi kritik dari berbagai kalangan.

Hasto mendapat amnesti yang menghapus sisa hukumannya, tetapi pertarungannya dilanjutkan di ranah hukum. Hal ini menjadi langkah berisiko yang menunjukkan tekadnya untuk memperjuangkan apa yang dianggapnya benar, meskipun harus menghadapi konsekuensi sosial dan politik yang besar.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian di dalam negeri, tetapi juga menarik perhatian komunitas internasional terkait dengan penegakan hukum dan hak asasi manusia. Dalam dunia yang semakin mengglobal, isu hak asasi manusia dan keadilan hukum selalu menjadi sorotan, dan kasus ini bisa menjadi bagian dari arsenale diskusi global.

Previous Post

Prabowo dan Presiden Peru Kenang Momen Penghargaan Tertinggi 2024

Next Post

Rupiah dan IHSG Meningkat Bersama Hari Ini

Rekomendasi

UMKM Gula Jawa Pacitan Menuju Digital, Warisan Lokal Harus Mendunia

UMKM Gula Jawa Pacitan Menuju Digital, Warisan Lokal Harus Mendunia

Memahami Akar Masalah Perang Perbatasan Antara Kamboja dan Thailand

Memahami Akar Masalah Perang Perbatasan Antara Kamboja dan Thailand

Gugatan Trump Terhadap Beberapa Media Karena Pencemaran Nama Baik

Gugatan Trump Terhadap Beberapa Media Karena Pencemaran Nama Baik

Luis Enrique Serang Joao Pedro Setelah Pertandingan Final Piala Dunia Antarklub

Luis Enrique Serang Joao Pedro Setelah Pertandingan Final Piala Dunia Antarklub

Perlunya Pengawasan dan Sanksi Tegas atas Perusahaan Tahan Ijazah

Puan Minta Rumah Sakit Asing yang Diizinkan Mengikuti Regulasi Nasional

Varian Baru COVID-19 XFG Mendominasi Kasus di Indonesia, Kemenkes Imbau Waspada

Varian Baru COVID-19 XFG Mendominasi Kasus di Indonesia, Kemenkes Imbau Waspada

Hasto: Bukan Salah Dirinya Bila Harun Masiku Tidak Ditemukan

Hasto: Bukan Salah Dirinya Bila Harun Masiku Tidak Ditemukan

Sidebar

Kategori

  • Bisnis
  • Internasional
  • Life
  • Nasional
  • Regional
Indo Fakta

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?