www.indofakta.id – Kasus perobohan Hotel Purajaya dan pengambilalihan Pelabuhan Batam Center menjadi sorotan utama di Batam. Komisi VI DPR RI kini memutuskan untuk menunggu penyelesaian hukum terkait perkara tersebut, yang melibatkan sengketa antara PT Sinergy Tharada dengan BP Batam, serta Hotel Purajaya dengan BP Batam.
Keputusan dari Komisi VI DPR RI ini mencerminkan pendekatan hati-hati dalam mengatasi isu yang sudah masuk dalam ranah hukum. Saat ini, kasus terkait pengambilalihan aset pelabuhan telah mencapai Mahkamah Agung, sementara permasalahan Hotel Purajaya masih dalam proses di pengadilan.
Andre Rosiade, anggota Komisi VI, menyatakan bahwa semua pihak harus menunggu putusan yang inkracht sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Dia menyebutkan bahwa permasalahan ini merupakan warisan masa lalu dan pihaknya sudah berkomunikasi dengan BP Batam untuk menunggu hasil keputusan pengadilan.
Dia juga menekankan bahwa fokus mereka tidak hanya pada Hotel Purajaya. Sebagai wakil rakyat, mereka di sini untuk mendengarkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Batam secara keseluruhan.
Mengenai tata kelola tanah di Pulau Batam, Andre Rosiade menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu kebijakan yang akan diambil oleh kepala BP Batam, Amsakar Achmad. Komisi VI terus melakukan komunikasi dengan BP Batam sambil menunggu hasil dari Mahkamah Agung berkaitan dengan pengambilan keputusan hukum yang berlaku.
Namun, beberapa pihak merasa ada inkonsistensi dalam sikap Komisi VI. Pernyataan Andre Rosiade sebelumnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menunjukkan kekecewaan yang mendalam terhadap tata kelola pertanahan oleh BP Batam. Pada RDPU tersebut, mereka berencana memanggil BP Batam untuk menjelaskan situasi lebih lanjut.
Mencari Solusi atas Permasalahan Tata Kelola Lahan di Batam
Dalam RDPU yang diadakan, Komisi VI menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait permasalahan tata kelola lahan. Rekomendasi tersebut termasuk memeriksa kebijakan BP Batam mengenai pencabutan hak lahan PT Dani Tasha Lestari, serta mengevaluasi pengelolaan lahan oleh BP Batam.
Komisaris PT Dani Tasha Lestari, Zukriansyah, mengungkapkan rasa kecewa terhadap pernyataan Komisi VI yang sebelumnya tegas dalam menilai tata kelola, tetapi kini memilih untuk menunggu hasil pengadilan. Dia mengusulkan perlunya undang-undang baru mengenai tata kelola pertanahan di Batam.
Zukriansyah juga menjelaskan bahwa proses perobohan aset keluarganya dilakukan secara sewenang-wenang dan menginginkan adanya kepastian hukum untuk semua pihak yang berkaitan. Dia menekankan pentingnya menciptakan aturan yang akan menjamin perlindungan bagi pemilik tanah dan penyewa di Batam.
Melihat kasus yang ada, Zukriansyah memberi contoh bagaimana pemerintah pusat juga memiliki yurisprudensi yang kuat dalam perlindungan aset, seperti kasus Hotel Sultan di Jakarta. Dia berharap pemerintah dapat bersikap lebih bijaksana dalam mengambil keputusan serupa di Batam.
Menurutnya, agar kasus serupa tidak terulang, undang-undang yang jelas dan tegas harus diterapkan. Dengan demikian, hak sewa menyewa tanah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan internal BP Batam, yang rentan terhadap perubahan. Dalam pandangannya, kepastian hukum sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang baik.
Pentingnya Kepastian Hukum untuk Dunia Usaha di Batam
Adanya ketidakpastian hukum dapat menyebabkan dampak negatif bagi para investor dan pengusaha di Batam. Zukriansyah menyebutkan bahwa, dengan adanya regulasi yang lemah, potensi investasi akan menguap dan para pengusaha bisa kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan BP Batam.
Ia mengusulkan agar DPR RI segera membahas dan menjalankan usulan undang-undang yang mampu memberikan kepastian hukum dan melindungi investasi di Batam. Hal ini juga akan menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi semua pihak.
Lebih jauh lagi, Zukriansyah berharap para anggota Komisi VI dapat memperhatikan dan menangani masalah ini dengan serius. Kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal keharmonisan hubungan antara pengusaha dan pemerintah, harus menjadi prioritas utama.
Dia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan di Batam tidak dapat terlepas dari adanya peraturan yang adil dan transparan. Undang-undang yang ada harus mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, termasuk investasi yang berkelanjutan.
Situasi ini menuntut respons cepat dari berbagai pihak. Dengan melibatkan semua stakeholder, termasuk pengusaha, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta regulasi yang baik demi menjaga integritas dan keberlanjutan pembangunan di Batam.
Harapan untuk Masa Depan Batam yang Lebih Baik
Keberanian untuk mengambil keputusan yang tepat dan berkelanjutan memang merupakan tantangan bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan di Batam. Terlebih lagi, ketika menyangkut hak atas tanah dan investasi, setiap keputusan harus diambil dengan mempertimbangkan aspek hukum yang kuat.
Dalam situasi ini, pengawasan dari DPR RI menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat Batam. Mereka harus berdiri di garis depan dalam melindungi kepentingan rakyat dan investasi yang sudah ada.
Melihat kompleksitas masalah yang ada, penting bagi semua pihak untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam menangani permasalahan. Melalui pendekatan sinergis, berbagai solusi kreatif dapat muncul untuk mengatasi tantangan yang ada di Batam.
Untuk itu, diharapkan DPR RI dapat memainkan perannya secara optimal, menjadikan Batam sebagai daerah yang tidak hanya aman untuk investasi tetapi juga nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sana. Diharapkan juga adanya kerjasama yang baik antara semua pihak untuk menciptakan kondisi yang lebih baik untuk masa depan.
Dengan begitu, Batam dapat menjadi lebih dari sekadar pusat perdagangan dan investasi, melainkan juga sebagai kota yang memiliki nilai sosial dan budaya yang tinggi untuk masyarakatnya.