• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, 21 Juni 2025
Indo Fakta
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Mantan Mendag Enggartiasto Lukita Disebut dalam Dakwaan Korupsi Gula Kristal Mentah

Mantan Mendag Enggartiasto Lukita Disebut dalam Dakwaan Korupsi Gula Kristal Mentah

BacaJuga

Amran Sulaiman Bicara Saat Masuk Radar Calon Ketua Umum PPP

Amran Sulaiman Bicara Saat Masuk Radar Calon Ketua Umum PPP

Nadiem Berkomentar tentang Anggaran Rp9,9 Triliun untuk Laptop Chromebook

Nadiem Berkomentar tentang Anggaran Rp9,9 Triliun untuk Laptop Chromebook

www.indofakta.id – Jakarta menghadapi kasus yang mengejutkan melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Nama beliau muncul dalam dakwaan terhadap sembilan pengusaha terkait dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah (GKM).

Kejaksaan Agung telah membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Jakarta. Kasus ini mencuri perhatian publik dan menimbulkan keraguan serius tentang tata kelola di Kementerian Perdagangan.

Delapan pengusaha dituduh merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri melalui kegiatan importasi GKM yang melanggar prosedur resmi. Mereka terlibat dalam praktik yang telah merugikan banyak pihak dan mencoreng imej institusi pemerintah.

Proses Hukum dan Tindakan yang Dituduhkan

Sidang yang dibuka oleh tim Jaksa Penuntut Umum menyoroti bukti-bukti yang menunjukkan penyimpangan prosedural. Pengusaha-pengusaha ini diduga tidak mengikuti regulasi yang ada dalam proses pengajuan impor GKM kepada dua Menteri Perdagangan sebelumnya.

Mereka mensiasati prosedur dengan mengajukan izin impor tanpa melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian, sebuah langkah yang diharuskan oleh regulasi. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang menciptakan celah bagi praktik korupsi.

Penyimpangan ini juga melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang tidak mereka dapatkan. Kerja sama yang terjalin dengan pihak lain seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia juga menunjukkan adanya praktik tidak transparan dalam proses penyaluran gula ke pasar domestik.

Kerugian Keuangan Negara yang Mencolok

Jaksa mengungkapkan bahwa akibat dari praktik ini, negara harus menanggung kerugian mencapai Rp578,1 miliar. Jumlah yang sangat signifikan ini menunjukkan dampak negatif terhadap perekonomian dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Detail kerugian masing-masing terdakwa menunjukkan angka-angka fantastis yang mencerminkan keuntungan tidak sah mereka. Misalnya, satu di antara mereka, Tony Wijaya Ng, diindikasikan telah meraih keuntungan hingga Rp150,8 miliar dari kegiatan ilegal ini.

Lebih dari sekadar angka, kerugian ini mencerminkan ketidakadilan dalam sistem yang seharusnya melindungi rakyat. Dalam laporan audit tertentu, rincian lebih lanjut tentang kerugian masing-masing pengusaha diungkapkan, memperkuat tuntutan hukum yang diajukan.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Meski Enggartiasto Lukita disebut namanya dalam dakwaan, hingga kini beliau belum resmi menjadi tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya tentang sejauh mana penyidikan akan berjalan dan apakah ada keterlibatan lebih lanjut dari pejabat lainnya.

Kasus ini tentunya menjadi sorotan masyarakat yang menunggu dengan cermat perkembangan terbaru. Sidang terhadap mantan Menteri dan pejabat lainnya telah berlangsung, dan pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi tahap penting selanjutnya.

Keterlibatan sejumlah tokoh publik dalam perkara ini membuat proses hukum lebih menarik untuk diperhatikan. Tak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

Previous Post

Khamenei Tegas Tidak Akan Menyerah dalam Kondisi Apapun

Next Post

Kemendagri Mendesak Kemenkes Membangun RS Tipe A atau B di Enam Provinsi Papua

Rekomendasi

Penelitian BRIN: Penambahan Dana Parpol Harus Disertai Penalti

Penelitian BRIN: Penambahan Dana Parpol Harus Disertai Penalti

Serangan Gelombang Israel Terhadap Iran

Serangan Gelombang Israel Terhadap Iran

Soal Barak Militer untuk Anak, Komnas PA: Perlu Pendekatan Pembinaan dan Pendidikan

Soal Barak Militer untuk Anak, Komnas PA: Perlu Pendekatan Pembinaan dan Pendidikan

Kemenkes Siapkan Fasilitas Kesehatan untuk Antisipasi Covid-19

Kemenkes Siapkan Fasilitas Kesehatan untuk Antisipasi Covid-19

Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Dinilai Berisiko Ganggu Regenerasi dan Meritokrasi

Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Dinilai Berisiko Ganggu Regenerasi dan Meritokrasi

Sorotan Garis Kemiskinan Indonesia Belum Ideal untuk Negara Berpendapatan Menengah

Sorotan Garis Kemiskinan Indonesia Belum Ideal untuk Negara Berpendapatan Menengah

DPR Kritik Ketua PDIP Sumut Terkait Polemik Empat Pulau

DPR Kritik Ketua PDIP Sumut Terkait Polemik Empat Pulau

Sidebar

Kategori

  • Bisnis
  • Internasional
  • Life
  • Nasional
  • Regional
Indo Fakta

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?