www.indofakta.id – Pengurus Pusat Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) baru-baru ini meluncurkan lima rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rekomendasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan data geosains dalam sistem perizinan dan tata ruang, mengingat pentingnya langkah ini dalam menghadapi berbagai ancaman bencana geohidrometeorologi yang semakin meningkat.
Ketua Umum IAGI, STJ Budi Santoso, menekankan bahwa informasi teknis yang berkaitan dengan bencana tidak boleh hanya berfungsi sebagai pelengkap dokumen, tetapi harus menjadi elemen hukum yang mengikat dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pembangunan. Menurutnya, peta bahaya geologi yang ada justru sering diperlakukan sebagai lampiran yang tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup.
Dalam konteks ini, IAGI menegaskan bahwa penting untuk memberikan daya ikat yang kuat pada peta-peta bahaya geologi agar dapat menghindari pemanfaatan wilayah dengan kerawanan tinggi untuk berbagai kegiatan pembangunan yang tidak sesuai. Situasi tersebut, menurut Budi, memungkinkan adanya pembangunan di zona merah yang seharusnya dilindungi.
Rekomendasi Pertama: Mandatory Overlay Data Kebencanaan
Langkah pertama yang disarankan oleh IAGI adalah penerapan mandatory overlay data kebencanaan, khususnya integrasi Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT). Peta ini harus secara mengikat diterapkan dalam sistem Online Single Submission (OSS) serta seluruh dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan data kebencanaan dapat diakses dan digunakan secara efektif dalam proses perencanaan pembangunan dan pengawasan tata ruang. Proses integrasi yang baik akan membantu pihak berwenang dalam mengambil keputusan yang lebih informasi dan berbasis data.
Selain itu, langkah ini juga akan memastikan bahwa data kebencanaan tidak diabaikan dalam setiap segmen pembangunan, dan memberikan kekuatan pada kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan kawasan rawan bencana. Hal ini dapat mengurangi risiko yang timbul akibat penempatan pembangunan di lokasi yang salah.
Rekomendasi Kedua: Sinergi Antarkementerian
Rekomendasi kedua adalah mendorong penguatan integrasi dan sinergi lintas kementerian dan lembaga dengan memanfaatkan data geospasial kebencanaan yang tersedia. Khususnya, peta-peta tematik dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) perlu digunakan secara optimal dalam perencanaan tata ruang dan perizinan pemanfaatan ruang.
Keterlibatan berbagai instansi dalam pemanfaatan data ini akan membuat kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif dan berwawasan ke depan. Melalui kerjasama lintas sektoral, pemerintah akan mampu mengambil langkah-langkah pencegahan yang lebih terarah pada potensi bencana yang ada.
Hal ini sekaligus menjadi wadah untuk berbagi informasi yang penting bagi pengambilan keputusan, sehingga berkontribusi pada terciptanya tata ruang yang lebih aman bagi masyarakat. Sinergi ini juga membantu pemerintah dalam mengembangkan kebijakan yang tidak hanya mempertimbangkan pembangunan ekonomi tetapi juga aspek keselamatan dan lingkungan.
Rekomendasi Ketiga: Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Ketiga, IAGI merekomendasikan agar pemerintah membangun kolaborasi berkelanjutan dengan perguruan tinggi di bawah koordinasi Kementerian ESDM dan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi. Kerja sama ini dapat menguatkan basis ilmiah dalam kebijakan dan memperbarui data kebencanaan secara berkala.
Melalui kerjasama tersebut, diharapkan akan ada pengembangan metodologi mitigasi risiko yang lebih berbasis keilmuan. Penelitian akademis yang berfokus pada kebencanaan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menghasilkan kebijakan yang didasarkan pada analisis dan data yang valid.
Hal ini juga menciptakan peluang bagi dunia pendidikan untuk berkontribusi terhadap solusi kebencanaan yang lebih inovatif dan aplikatif. Dengan demikian, kolaborasi ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga melibatkan akademisi dan peneliti yang memiliki pengetahuan mendalam di bidang geosains.
Rekomendasi Keempat: Penegasan Status Zona Merah
IAGI juga menekankan pentingnya penegasan status Zona Merah atau wilayah dengan kerawanan tinggi. Wilayah-wilayah ini perlu secara tegas diklasifikasikan sebagai zona terlarang bagi pengembangan hunian padat baru. Ini merupakan langkah krusial untuk menjaga keselamatan masyarakat dari potensi bencana.
Lebih lanjut, diperlukan forum lintas pemangku kepentingan untuk menyusun strategi mitigasi yang berorientasi pada penataan ruang yang adaptif. Forum ini harus melibatkan masyarakat untuk menghasilkan solusi sosial-ekonomi yang adil bagi mereka yang terkena dampak bencana.
Dengan adanya penegasan zonasi tersebut, pemerintah memiliki alat yang lebih baik untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana yang mengancam. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pengembang dan pemangku kepentingan dapat beroperasi dalam kerangka kebijakan yang mendukung keselamatan dan keberlangsungan lingkungan.
Rekomendasi Kelima: Standar Kajian Bencana yang Konsisten
Rekomendasi terakhir menyarankan agar standar kajian bencana geohidrometeorologis diterapkan secara konsisten. Kajian ini harus berbasis data geosains dan dilakukan dengan metodologi yang jelas serta oleh tenaga ahli yang berpengalaman untuk menjaga validitas dan objektivitas hasil yang dicapai.
Melalui pendekatan ini, kajian bencana dapat menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan strategis oleh pemerintah. Baik sebagai langkah korektif maupun dalam penyusunan mitigasi bencana di masa mendatang, hasil kajian ini harus dapat diandalkan.
Kajian yang konsisten juga akan membantu dalam menciptakan kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk menghadapi ancaman bencana secara lebih efektif. Dengan ini, diharapkan pengambilan keputusan berbasis data dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana di masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi


