www.indofakta.id – Jakarta, pernyataan dari anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyoroti pentingnya penanganan terorisme oleh TNI yang harus sejalan dengan prinsip demokrasi dan hukum. Ia menekankan bahwa keberadaan draf peraturan presiden (perpres) perlu diperhatikan untuk mencegah dampak negatif terhadap sistem peradilan pidana yang harus tetap terjaga.
Menurut Amelia, meski tujuan negara dalam memberantas terorisme adalah hal yang krusial, cara dan instrumen yang digunakan juga harus menjamin akuntabilitas. Oleh karena itu, draf perpres perlu dikaji cermat agar sejalan dengan hukum nasional serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa Komisi I DPR RI berkomitmen untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan dan ruang lingkup kewenangan TNI. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengaturan tersebut tetap mengikuti prinsip-prinsip supremasi sipil dan perundang-undangan yang berlaku.
Amelia mengingatkan, pengaturan terkait penanganan terorisme perlu dilakukan dengan terstruktur dan sistematis. Tanpa adanya definisi yang jelas mengenai ancaman, ada risiko pelabelan terhadap kelompok masyarakat yang mengkritik, yang seharusnya dilindungi. Penegasan ini menunjukkan bahwa kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang ada harus membatasi keterlibatan militer agar tidak mencampuri ranah yang seharusnya dikelola secara sipil. Penekanan pada batasan ini penting sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam menghadapi permasalahan keamanan.
Peran TNI dalam Penanganan Terorisme Perlu Kajian Mendalam
Amelia Anggraini juga menekankan perlunya kajian lebih dalam mengenai penggunaan istilah “penangkalan” oleh TNI. Dalam konteks ini, tugas pokok TNI lebih ditekankan pada ancaman yang bersifat militer, sedangkan pencegahan terorisme seharusnya menjadi tanggung jawab Polri serta kementerian dan lembaga terkait.
Dalam pandangan Amelia, harus ada rantai komando yang jelas dalam pelibatan TNI. Hal ini untuk menjaga agar mekanisme yang ada tidak mengganggu sistem peradilan pidana yang sudah dibangun. Dengan demikian, fungsi pertahanan TNI dapat dijalankan tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berlaku.
Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah standar due process dalam penyelidikan dan proses hukum. Proses penyelidikan, penangkapan, serta pengumpulan alat bukti harus mengikuti kaidah hukum yang berlaku agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Amelia menegaskan, pelibatan TNI harus dibatasi pada kondisi tertentu, terutama saat ancaman telah meningkat ke tingkat yang lebih serius. Dengan demikian, operasional TNI tetap terfokus dan tidak terpecah belah pada masalah-masalah lain yang seharusnya menjadi ranah sipil.
Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya tanpa mengganggu sistem peradilan pidana yang telah ada. Kendali yang tegas akan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat dalam penanganan terorisme ini.
Respon dari Pemerintah mengenai Draf Perpres Terkait Penanganan Terorisme
Pernyataan sebelumnya juga datang dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menangkap isu terkait draf peraturan presiden mengenai tugas TNI dalam menangani aksi terorisme. Ia menyatakan bahwa draf tersebut masih dalam proses dan belum final.
Prasetyo mengajak masyarakat untuk mendalami substansi dari peraturan pemerintah yang tengah disusun, alih-alih mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin meyakinkan masyarakat tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan terkait keamanan.
Secara keseluruhan, wacana mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menggambarkan kompleksitas isu yang dihadapi. Berbagai pilar demokrasi dan prinsip hak asasi manusia harus terintegrasi dalam setiap langkah yang diambil, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Amelia dan Komisi I DPR RI tetap berkomitmen untuk mengawasi proses ini agar tanpa mengesampingkan hak-hak asasi individu. Penanganan terorisme memang penting, tapi caranya harus sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang kita anut.
Dalam konteks ini, perlunya evaluasi dan pengawasan dari berbagai pihak menjadi kunci. Semua elemen masyarakat diharapkan turut berkontribusi dalam membangun sistem pertahanan yang tidak hanya efektif tetapi juga menghormati hak-hak individu.


