www.indofakta.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik perusahaan yang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Hal ini menjadi isu krusial dalam dunia ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya.
Menurut Puan, tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan bukan hanya soal pelanggaran hak individu, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam sistem pengawasan yang ada. Dalam situasi seperti ini, tidak cukup hanya mengeluarkan surat edaran tanpa adanya langkah nyata untuk menindaklanjutinya.
Pentingnya Pengawasan dan Sanksi dalam Dunia Ketenagakerjaan
Puan mengingatkan bahwa mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pengawasan dan sanksi sangat diperlukan agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas. Ia menegaskan, jika tidak ada tindakan tegas, maka undang-undang yang ada akan kehilangan maknanya.
Berdasarkan data dari berbagai lembaga, praktik penahanan ijazah masih banyak terjadi, terutama di kawasan industri yang padat pekerja. Ini menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat dan merugikan pekerja. Menurut survei terbaru, sekitar 30% pekerja mengaku pernah mengalami penahanan dokumen penting oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum perlu diperkuat untuk mencegah praktik ini terus berulang.
Strategi untuk Mencegah Penahanan Dokumen Pekerja
Puan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan daerah untuk melaksanakan inspeksi mendadak sebagai langkah nyata untuk menindaklanjuti kebijakan ini. Inspeksi ini diharapkan dapat mendeteksi perusahaan-perusahaan yang masih menerapkan praktik penahanan ijazah, serta memberikan sanksi yang tegas.
Melalui langkah-langkah konkret ini, diharapkan kondisi kerja dapat menjadi lebih baik dan hak-hak pekerja dapat diakui. Penegakan hak-hak pekerja merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial dan mobilitas sosial yang lebih baik bagi seluruh warga negara.
Dia juga menegaskan komitmen DPR RI dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja. Ini termasuk upaya untuk merumuskan peraturan yang lebih kuat guna mencegah praktik penahanan dokumen yang merugikan pekerja. Pekerja berhak atas perlindungan hukum yang kuat dan keadilan dalam menjalani hidupnya.