www.indofakta.id – Jakarta, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru-baru ini mengeluarkan surat peringatan untuk hakim Anwar Usman. Peringatan ini terkait dengan catatan kehadiran Anwar yang dianggap rendah dalam berbagai rapat dan sidang selama tahun 2025.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, memaparkan hal ini ketika membacakan laporan pelaksanaan tugas MKMK untuk tahun 2025. Beliau menegaskan bahwa MKMK memiliki peran aktif dalam melakukan pengawasan demi menjaga kehormatan dan integritas Mahkamah Konstitusi.
Menurut rekapitulasi sidang yang diadakan sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 1.093 kali sidang yang membahas 672 permohonan, menghasilkan 264 putusan. Hal ini menunjukkan adanya tingkat produktivitas yang tinggi dalam proses hukum yang berjalan.
Palguna juga menyoroti pentingnya kehadiran para hakim untuk menjaga citra Mahkamah Konstitusi di mata publik. Selain itu, ia mengingatkan hakim-hakim untuk lebih waspada terhadap persepsi publik terkait potensi pelanggaran etik, baik melalui aktivitas di luar persidangan maupun penggunaan media sosial.
Sebagai langkah konkret, MKMK menerbitkan surat bernomor 41/MKMK/12/2025 yang berisi peringatan untuk Anwar Usman. Surat ini berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim.
Dalam surat tersebut, Palguna menyatakan bahwa perhatian khusus harus diberikan kepada kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa Anwar Usman mencatatkan absensi tertinggi sepanjang tahun 2025. Dari 589 sidang pleno, ia hanya hadir 508 kali, sehingga tercatat 81 kali tidak hadir. Kinerjanya dalam sidang panel dan rapat permusyawaratan hakim juga tidak menunjukkan hasil yang memuaskan.
Meski demikian, Palguna tidak menjelaskan secara mendetail mengenai alasan absensi Anwar. Namun, sebelumnya, ada informasi bahwa ia sempat mengalami sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit, yang mengakibatkan ketidakhadiran dalam sejumlah persidangan.
Dari laporan kinerja MKMK, Palguna juga mengungkapkan bahwa lembaga ini telah menggelar 16 rapat dan empat persidangan dalam satu tahun. Selain itu, mereka menerima enam laporan masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan media yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dari total laporan dan temuan tersebut, lima di antaranya tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Meskipun demikian, laporan-laporan ini tetap ditanggapi dengan surat balasan dan penjelasan mengenai alasan ketidakpuasan terhadap syarat formil yang ada.
Sehubungan dengan dugaan pelanggaran yang dianggap sebagai perkara fatal, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘temuan’. Mereka lebih memilih untuk memberikan keterangan pers sebagai langkah lanjutan pada tanggal 11 Desember 2025.
Di akhir laporan tersebut, MKMK mengajukan dua rekomendasi penting untuk Mahkamah Konstitusi. Yang pertama adalah membahas perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 mengenai MKMK, dan yang kedua adalah merevisi PMK Nomor 09/PMK/2006 terkait pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Pentingnya Kedisiplinan dalam Kehadiran Hakim Konstitusi
Kedisiplinan dalam kehadiran hakim konstitusi merupakan salah satu faktor penting yang memastikan integritas lembaga ini. Kehadiran yang konsisten akan menciptakan rasa percaya publik terhadap kinerja dan hasil putusan yang diambil.
Jika hakim sering tidak hadir, maka dapat menciptakan persepsi negatif di kalangan masyarakat. Hal ini bisa berujung pada penurunan kepercayaan pada lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mempertahankan keadilan.
Tuntutan untuk menjaga kehadiran menjadi semakin mendesak di era digital saat ini, di mana persepsi publik dapat dengan cepat menyebar. Hakim perlu lebih berhati-hati dalam perilaku mereka agar tidak memberikan celah bagi munculnya tuduhan pelanggaran etik.
Peran Media Sosial dalam Masyarakat Hukum
Media sosial memiliki dampak besar dalam pembentukan opini publik. Hakim dan pejabat publik lainnya harus lebih bijak dalam penggunaannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau bahkan potensi pelanggaran etik.
Penggunaan media sosial yang sembarangan bisa dianggap sebagai representasi dari lembaga yang diwakili. Oleh karena itu, setiap tindakan yang diambil harus dipertimbangkan dengan matang.
Keberadaan media sosial juga dapat menjadi alat yang efektif untuk berbagi informasi yang positif tentang kinerja lembaga. Namun, ini bisa berbalik menjadi bumerang jika tidak dikelola dengan baik.
Melindungi Integritas Mahkamah Konstitusi
Integritas Mahkamah Konstitusi sangat bergantung pada perilaku hakim-hakimnya. Dengan mengedepankan etika dan disiplin dalam setiap aspek tugas, lembaga ini dapat menjaga reputasinya di mata masyarakat.
Pentingnya transparansi dalam operasional juga tidak dapat diabaikan. Publik perlu mengetahui dan memahami proses yang ada untuk meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga hukum.
Keputusan untuk memberikan peringatan dan melakukan pengawasan merupakan langkah strategis dalam melindungi integritas tersebut. Dengan demikian, diharapkan setiap hakim dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Dengan pengawasan yang ketat dan penerapan kode etik yang konsisten, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat tetap menjadi lembaga yang dipercaya. Hal ini bukan hanya demi kepentingan lembaga, tetapi juga demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat.


