www.indofakta.id – Surabaya, PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM) telah mengumumkan kenaikan tarif untuk ruas jalan tol Pandaan–Malang yang akan mulai berlaku pada 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB. Kenaikan ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum yang memperhatikan aspek kenyamanan dan layanan bagi para pengguna jalan tol.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang, Netty Renova, menyatakan bahwa komitmen perusahaan untuk meningkatkan kualitas layanan terus berlanjut. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan keselamatan yang lebih baik bagi semua pengguna jalan.
Penyesuaian tarif ini akan mencakup semua golongan kendaraan dengan tarif terjauh dari Pandaan (KM 58+050) sampai Malang. Untuk Golongan I, tarif akan meningkat dari Rp35.500 menjadi Rp38.000, sementara Golongan II dan III menjadi Rp57.500 dari sebelumnya Rp53.500, dan Golongan IV dan V menjadi Rp76.500 dari Rp71.000.
Kebijakan Penyesuaian Tarif Berdasarkan Regulasi Terkait
Penyesuaian tarif sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang terkait jalan dan juga memperhatikan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang jalan tol. Dengan langkah ini, diharapkan penyelenggaraan dan pengelolaan jalan tol dapat lebih optimal.
Setiap dua tahun sekali, tarif tol akan dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan tarif tersebut sesuai dengan perkembangan ekonomi dan keadaan operasional jalan tol. Ini mencakup pengamatan tentang inflasi dan kondisi lain yang mempengaruhi pelayanan publik ini.
Data inflasi dari periode 1 Mei 2022 hingga 31 Oktober 2024 digunakan untuk menginformasikan penyesuaian tarif ini, yang juga memperhitungkan ketertinggalan penyesuaian tarif sebelumnya. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dalam infrastruktur jalan.
Dukungan terhadap Investasi dan Kualitas Pelayanan Jalan Tol
Langkah penyesuaian tarif ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga untuk mendukung keberlanjutan investasi dalam pengelolaan jalan tol. Hal ini dilakukan tanpa mengabaikan aspek kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.
Pemerintah juga telah mengevaluasi penyesuaian tarif ini berdasarkan standar pelayanan minimal jalan tol. Penilaian tersebut meliputi berbagai aspek penting seperti kondisi jalan, kecepatan rata-rata, serta unit penyelamatan yang disediakan di sepanjang jalan tol.
Netty menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil bertujuan untuk menjaga dan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik. PT JPM berkomitmen untuk meningkatkan standar infrastruktur jalan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna.
Upaya dan Inisiatif untuk Meningkatkan Pelayanan Pengguna Jalan
PT JPM telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan pelayanan yang prima di sektor transaksi dan lalu lintas. Dengan sistem yang andal, perusahaan berusaha menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna di semua titik masuk dan keluar jalan tol.
Dalam hal transaksi, PT JPM mengoptimalkan keandalan sistem di gerbang tol dan senantiasa siap menyediakan armada khusus seperti mobil layanan pelanggan, kendaraan derek, dan ambulans. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjaga keamanan di jalan tol.
Di sektor pemeliharaan, PT JPM melaksanakan berbagai jenis pemeliharaan rutin untuk memastikan jalan dalam kondisi baik. Ini termasuk perkuatan lereng dan pembersihan saluran irigasi, yang semuanya penting untuk kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, perusahaan juga menyediakan tim siaga yang selalu siap membantu pengguna jalan 24 jam. Ini mencakup pemeliharaan fasilitas seperti toilet dan tempat ibadah di sepanjang jalur tol untuk mendukung kenyamanan pengguna.
Di sepanjang ruas tol Pandaan-Malang, PT JPM terus meningkatkan infrastruktur keselamatan. Pemasangan rambu-rambu dan lampu peringatan khusus menjadi bagian dari upaya ini untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.