www.indofakta.id – Jakarta – Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengusulkan pentingnya penyesuaian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kenyataan bahwa isu korupsi telah menjadi masalah serius dalam pemerintahan menunjukkan bahwa perubahan ini sudah sangat mendesak.
Dalam percakapan mengenai permasalahan ini, Eddy menekankan pentingnya tindakan konstan dari Pemerintah dan DPR. Ia mengingatkan bahwa ada tunggakan yang berkaitan erat dengan penanganan korupsi yang belum terselesaikan selama hampir dua dekade.
Dia mengatakan, “Ketika kita meratifikasi Konvensi PBB mengenai antikorupsi, tanggung jawab kita tidak hanya selesai di situ.” Keberadaan undang-undang yang sejalan dengan komitmen internasional menunjukkan integritas Indonesia dalam menghadapi tantangan global ini.
Pemerintah Indonesia membutuhkan keseriusan dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Konvensi tersebut. Eddy menegaskan bahwa banyak kewajiban yang harus diikuti, dan keterlambatan ini adalah hal yang memprihatinkan.
Kondisi yang ideal adalah ketika semua aspek hukum negara selaras dengan komitmen internasional. Namun kenyataannya, Eddy mencatat bahwa Indonesia belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya yang telah ditetapkan lebih dari 18 tahun yang lalu.
Berbicara mengenai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi tahun 2003, Eddy menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara pihak memiliki kewajiban untuk menyesuaikan kebijakan dan undang-undangnya. Tanpa adanya penyesuaian, Indonesia berada di posisi rentan di mata dunia.
Menurut Eddy, penyesuaian dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat diperlukan agar Indonesia dapat beroperasi secara efisien dalam kerangka hukum internasional. Langkah ini bukan hanya soal keinginan, tetapi juga merupakan sebuah keharusan yang tidak dapat diabaikan.
Keberadaan Konvensi PBB sebagai Landasan Hukum Internasional
Konvensi PBB tentang Antikorupsi, yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, adalah inti dari peraturan ini. Eddy menjelaskan, meskipun Indonesia memiliki undang-undang yang relatif kuat, namun isi dan implementasinya masih jauh dari harapan.
Satu poin utama yang dijelaskan adalah Indonesia diberi tenggat waktu pada tahun 2007 untuk melakukan penyesuaian, tetapi hingga kini masih belum terlaksana. Hal ini menunjukkan bahwa ada keberanian yang harus dihadapi pemerintah dalam melakukan perubahan yang signifikan.
Keberadaan kewajiban ini seharusnya mendorong kesiapan Indonesia untuk beradaptasi dengan praktek-praktek terbaik internasional dalam mencegah dan memberantas korupsi. Keterlambatan dalam penyesuaian hanya akan menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Eddy juga mencatat dampak yang dapat ditimbulkan dari ketidakpatuhan ini. Ketidakmampuan untuk mengikuti pedoman internasional dapat merugikan reputasi Indonesia di kalangan masyarakat internasional, dan dapat menghambat kerja sama di bidang ekonomi dan hukum.
Kesimpulannya, penyesuaian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi PBB adalah langkah fundamental demi perbaikan yang lebih baik. Ini bukan hanya peraturan, melainkan juga bagian dari komitmen moral bangsa untuk menghadapi masalah korupsi yang kian memburuk.
Pentingnya Keselarasan dengan Undang-Undang Domestik
Sementara penyesuaian dengan konvensi internasional sangat penting, Eddy juga menggarisbawahi perlunya keselarasan dengan undang-undang domestik lainnya. Jangan sampai kewajiban internasional mengabaikan konteks lokal yang sudah ada sebelumnya.
Berkenaan dengan UU Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, penting untuk diingat bahwa perubahan ini harus komprehensif. Jika hanya satu aspek yang disesuaikan, maka solusi yang dihasilkan akan menjadi setengah hati dan tidak efektif.
Perlu ada upaya serius agar semua lapisan hukum di Indonesia bergerak ke arah yang sejalan satu sama lain. Hanya dengan cara ini, Indonesia dapat memiliki sistem hukum yang tidak hanya kuat tetapi juga responsif terhadap isu-isu yang berkembang.
Hal ini mencakup penyesuaian yang telah dilakukan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang membahas revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Eddy mengingatkan bahwa semua perubahan tersebut harus ditindaklanjuti dengan keberanian untuk menerapkan kebijakan yang efektif.
Dalam konteks ini, keselarasan antara hukum domestik dan internasional membawa pengetahuan baru dan perspektif yang lebih luas bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan di bidang antikorupsi. Lingkungan hukum yang dinamis ini sangat penting agar Indonesia dapat bersaing di tingkat global.
Rekomendasi untuk Tindakan Selanjutnya
Ke depan, Eddy mendorong semua pihak untuk memprioritaskan penyesuaian undang-undang ini sebagai langkah awal dalam menciptakan situasi yang lebih baik. Pemerintah dan DPR harus bekerja sama dalam merumuskan kebijakan yang mengambil kelebihan dari kedua sisi, domestik dan internasional.
Reformasi hukum tidak dapat hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai peluang untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Ini adalah saat yang krusial bagi Indonesia dalam menegakkan prinsip-prinsip tersebut di dalam masyarakat.
Melalui pelibatan semua stakeholder, termasuk masyarakat sipil, partisipasi publik harus didorong dalam proses penyesuaian UU. Hanya dengan cara ini, Indonesia dapat menarik dukungan dan kepercayaan dari masyarakat dalam upaya memberantas korupsi.
Satu hal yang tidak kalah penting adalah komunikasi yang jelas antara badan legislatif dan eksekutif untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tepat dan terarah. Tanpa komunikasi yang baik, setiap perubahan hukum bisa menjadi sia-sia.
Secara keseluruhan, kesadaran dan pengertian terhadap urgensi penyesuaian undang-undang harus menjadi prioritas demi mencapai tujuan nasional dalam memberantas korupsi. Dengan tekad kuat, Indonesia dapat menjadi negara yang bebas dari praktik korupsi yang merugikan semua pihak.


