• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, 3 Juni 2026
Indo Fakta
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Diminta Segera Kembalikan Dugaan Kelebihan 683 Ha Lahan ke Masyarakat Simpang Gambus

Diminta Segera Kembalikan Dugaan Kelebihan 683 Ha Lahan ke Masyarakat Simpang Gambus

BacaJuga

Optimalkan Pungutan Pajak, Ketua DPRD Klungkung Dorong Pemungutan Jemput Bola

Optimalkan Pungutan Pajak, Ketua DPRD Klungkung Dorong Pemungutan Jemput Bola

Sekolah Rakyat Hadir di Cipayung untuk Harapan Baru 75 Anak Didik

Sekolah Rakyat Hadir di Cipayung untuk Harapan Baru 75 Anak Didik

www.indofakta.id – Berbagai pihak mendesak agar PT Socfin Indonesia segera mengembalikan lahan seluas 683 hektare yang diduga dikuasai secara ilegal kepada masyarakat Desa Simpang Gambus. Permintaan ini bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan hak asasi manusia dan keadilan sosial bagi warga yang telah lama memperjuangkan tanah mereka.

Senator asal Sumatra Utara, Penrad Siagian, menegaskan bahwa perjuangan ini telah dimulai jauh sebelum ia menjadi anggota DPR. Baginya, hak atas tanah adalah isu yang fundamental dan harus diperjuangkan demi kepentingan masyarakat secara luas.

“Negara seharusnya berpihak kepada rakyatnya, bukan sebaliknya,” kata Penrad dalam keterangan tertulisnya. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam menyelesaikan masalah tanah yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Ia juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo sebelum menyelesaikan semua klaim masyarakat. Penrad optimis bahwa periode berakhirnya HGU pada 31 Desember 2025 akan menjadi momentum penting dalam perjuangan merebut kembali tanah tersebut.

Masyarakat Desa Simpang Gambus telah lama mengalami konflik agraria yang bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, mereka berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas lahan yang secara turun-temurun mereka kelola dan huni.

Kompetisi antara kepentingan perusahaan dan hak masyarakat telah menciptakan situasi yang memunculkan berbagai ketegangan. Penrad menyatakan bahwa keberpihakan negara harus tercermin melalui kebijakan yang pro-rakyat, bukan hanya sebatas janji-janji.

Sejak tahun 1970-an, masyarakat Desa Simpang Gambus mengklaim bahwa mereka telah diusir secara paksa oleh PT Socfindo, yang mengakibatkan hilangnya akses mereka terhadap lahan yang sangat berharga. Perusahaan dituduh melakukan kriminalisasi terhadap penduduk yang menolak untuk pergi.

Dalam pengusuran tersebut, sekitar 461 Kepala Keluarga kehilangan rumah mereka dan total luas lahan yang diambil mencapai 483 hektare. Di sisi lain, HGU PT Socfindo yang semula 1.418,65 hektare kini mencakup 1.614,5 hektare, menunjukkan adanya kelebihan lahan sebesar sekitar 200 hektare. Semua ini terjadi padahal lahan tersebut telah diolah oleh masyarakat sejak tahun 1942.

Pada era reformasi, masyarakat kembali meluncurkan perjuangan untuk meminta restitusi atas tanah yang diambil secara paksa. Penrad menyatakan bahwa tanah tersebut bukanlah sekadar komoditas, melainkan juga menyimpan sejarah, identitas, dan kehidupan masyarakat.

“Ketika HGU habis, kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan ini terus berlanjut,” tambahnya dengan tegas. Penrad menggambarkan betapa pentingnya tanah itu bagi kehidupan dan keberlangsungan masyarakat setempat.

Permintaan Pemeriksaan Hukum dan Keadilan Agraria

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam meminta Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki dugaan kelebihan lahan oleh PT Socfindo. Menurut Alwi Hasbi Silalahi, masalah ini tidak hanya bersifat agraria, tetapi juga menyentuh ranah hukum yang menyangkut keadilan publik.

“Dugaan ini perlu ditanggapi serius karena menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian negara,” tegas Alwi. Ia menekankan bahwa jika terbukti ada lahan yang dikuasai secara ilegal, maka hal ini menjadi masalah yang harus diselesaikan secara komprehensif.

Alwi menegaskan pentingnya memastikan bahwa sertifikat HGU yang diterbitkan tidak melanggar hak masyarakat. Ia juga mempertanyakan status pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan-lahan tersebut, sehingga negara tidak mengalami kebocoran penerimaan.

Dengan beroperasinya PT Socfindo di beberapa wilayah, termasuk di Aceh dan Sumatra Utara, Alwi memperingatkan bahwa masalah serupa mungkin juga terjadi di tempat lain. Setiap unit harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang berlangsung.

PB HMI mendorong Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas terhadap potensi pelanggaran yang bisa berdampak pada keuangan negara. Penyelidikan harus mencakup tidak hanya perusahaan, tetapi juga instansi terkait yang bertanggung jawab atas pengawasan.

Perhatian Dari DPRD Dan Kementerian Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, juga mengutarakan pentingnya meninjau kembali pembaruan HGU PT Socfindo. Ia menegaskan bahwa hingga konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan diselesaikan, pembaruan HGU harus ditunda.

“Kementerian ATR/BPN perlu mengambil langkah serius dalam menangani masalah ini,” ujarnya. Menurutnya, pemerintah pusat harus memberi perhatian yang lebih kepada masyarakat yang merasa terdzolimi oleh kebijakan perusahaan.

Safi’i menekankan bahwa DPRD akan terus memantau perkembangan masalah ini. Mereka berkomitmen untuk dorong penyelesaian yang adil bagi masyarakat yang turut terdampak. Dalam surat yang dikirimkan kepada Kementerian ATR/BPN, Bupati Batu Bara juga menyampaikan pernyataan serupa.

Ketidakpastian hukum biasanya membawa berbagai dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian yang cepat dan adil sangat diharapkan oleh masyarakat setempat. Memastikan hak-hak tanah mereka diakui merupakan keharusan yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak terkait untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan konflik agraria. Pendidikan serta kesadaran akan hak-hak tanah masyarakat harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pengusuran di masa depan.

Memastikan Keadilan Agraria Bagi Seluruh Masyarakat

Akhirnya, perjuangan masyarakat Desa Simpang Gambus mengambarkan tantangan besar yang dihadapi oleh banyak komunitas di Indonesia. Ketidakadilan agraria harus diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Proses pengembalian lahan bukan hanya tentang restitusi, tetapi juga tentang memulihkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Keberhasilan dalam kasus ini bisa menjadi contoh positif bagi penanganan konflik agraria di tempat lain.

Peraturan yang kuat dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi hak-hak tanah masyarakat. Pensikapan proaktif dari aparat dan pemerintah terutama dalam pengawasan akan menjadi kunci untuk memastikan kedaulatan rakyat atas sumber daya mereka.

Jika negara tidak serius dalam menangani masalah ini, maka ketidakpuasan akan terus mengemuka, dan konflik yang berkepanjangan akan berpotensi menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, ini adalah saatnya untuk mengambil tindakan nyata.

Kesadaran bersama untuk memperjuangkan keadilan agraria adalah langkah penting menuju masa depan yang lebih baik. Masyarakat, pemerintah, dan semua pemangku kepentingan perlu bersatu untuk memastikan bahwa hak-hak tanah masyarakat tidak diabaikan, tetapi diakui dan dihormati.

Previous Post

DPR Tekankan UMP 2026 Harus Pertahankan Daya Beli dan Kondisi Usaha

Next Post

Ketua ASEAN Pujian untuk Gencatan Senjata Thailand dan Kamboja

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Internasional
  • Life
  • Nasional
  • Regional
Indo Fakta

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Life

© 2025 IndoFakta - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang..

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?